Senin, 13 April 2026

Berita Bangka Barat

Kasus Dua Oknum CPNS Palsukan Rapid Tes Antigen, Dalam Waktu Dekat Masuk Persidangan

Kasus surat tes rapid palsu yang dilakukan oleh dua oknum CPNS di Kabupaten Bangka Barat kini memasuki babak baru

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Kedua tersangka HP dan RJ saat ditetapkan menjadi tersangka, oleh Polres Bangka Barat akibat dugaan pemalsuan surat test antigen. 

BANGKAPOS. COM, BANGKA - Kasus surat tes rapid palsu yang dilakukan oleh dua oknum CPNS di Kabupaten Bangka Barat kini memasuki babak baru setelah kasusnya akan masuk dalam babak persidangan.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Mario Nicholas setelah diketahui pada November lalu tim penyidik Polres Bangka Barat sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Bangka Barat.

"Paling lambat minggu depan kasus itu sudah masuk ke Pengadilan," ujar Mario Nicholas, Senin (20/12/2021).

Sebelumnya diketahui dua oknum CPNS berinisial HP (33) dan RJ (36) diduga melakukan pemalsuan surat tes rapid antigen, di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok pada Rabu (07/07/2021) lalu.

Lebih lanjut Mario Nicholas mengungkapkan untuk adanya kemungkinan tersangka baru, pihaknya masih akan melihat fakta-fakta persidangan.

Baca juga: Pimpinan Sekolah Sebut Dua Guru yang Diamankan Densus 88 Adalah Pribadi yang Baik

"Untuk tuntutan melihat dari perkembangan fakta-fakta persidangan nantinya, setiap perkara bergantung pada fakta-fakta di persidangan," tuturnya.

Untuk kasus tersebut pihaknya mengenakan pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun.

"Untuk kedua tersangka itu saat proses pengadilan nanti, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Muntok," ungkapnya.

Sementara itu kasus bermula dari ditangkapnya HP saat menggunakan surat rapid test antigen palsu, dengan mencatut nama dokter dari RSUD Sejiran Setason.

Aksi HP diketahui petugas yang sempat curiga terhadap surat yang diduga antigen palsu, lantaran isi Kop surat yang dikeluarkan dari RSUD Sejiran Setason tidak berwarna.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka dari keterangan Polres Bangka Barat, diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam membuat surat test antigen yang diduga palsu tersebut.

Untuk HP diketahui berperan untuk membuat atau mengetik surat dan menggunakannya, sedangkan RJ berperan menandatangani surat dan membuat stempel atas nama RSUD Sejiran Setason. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved