Detik-detik Kader PDIP Halpian yang Aniaya Pelajar Ditangkap Polisi saat Sedang Nongkrong di Cafe

Saat kedatangan polisi, tampak kader PDI Perjuangan tersebut sedang duduk di dalam kafe tersebut. Dirinya yang mengenakan kemeja putih tampak duduk...

Capture Youtube Tribun Medan
Halpian Sembiring Meliala (pojok kanan baju putih) yang aniaya pelajar di parkiran minimarket ditangkap polisi. Kader PDI Perjuangan itu ditangkap polisi di sebuah kafe di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (24/12/2021). 

Halpian didamping dua polwan.

Bukan cuma itu, dia tidak ditahan polisi.

Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).

Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.

Halpian Sembiring Meliala (pojok kanan baju putih) yang aniaya pelajar di parkiran minimarket ditangkap polisi. Kader PDI Perjuangan itu ditangkap polisi di sebuah kafe di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (24/12/2021).
Halpian Sembiring Meliala (pojok kanan baju putih) yang aniaya pelajar di parkiran minimarket ditangkap polisi. Kader PDI Perjuangan itu ditangkap polisi di sebuah kafe di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (24/12/2021). (Capture Youtube Tribun Medan)

3 Tahun Penjara

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terancam 3 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kombes Riko Sunarko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, Sabtu (25/12/2021).

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Roko.

Dia mengatakan keberadaan rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh tersebut membuktikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan.

Baca juga: Tanpa Scan Lewat Google, Ternyata Cukup Masukkan Nomor WhatsApp, Ini Cara Mudah Sadap WA Jarak jauh

Baca juga: Calon Tetangga RI ini Baru Referendum, Kini Sudah Diincar Australia, Bakal Senasib Timor Leste?

Baca juga: Sosok AKBP Benny Alamsyah yang Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Tak Terima Dipecat

Baca juga: Inilah Cara Mudah Kirim WhatsApp ke Kontak yang Blokir Akun WA Milikmu, bisa Lewat WhatsApp Group

Atas dasar pertimbangan itu, Riko memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, kader PDI Perjuangan yang arogan dan sok jago ini lagi bersantai bersama sejumlah rekannya di satu kafe yang ada di Medan Johor.

Pada Jumat (24/12/2021) malam, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan mendatangi tersangka sembari menyerahkan surat penangkapan.

Karena sadar diri sudah menganiaya anak sekolah, Halpian Sembiring Meliala lantas menerima surat penangkapan yang disodorkan petugas menggunakan map tersebut.

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Minta Maaf

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved