Kamis, 16 April 2026

Berita Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Toboali, Adegan ke-11 dan 12 Paling Sadis 

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan suami pada sang istri. Sebanyak 18 adegan reka ulang diperagakan oleh Tersangka M Rafly (21), pada korb

Penulis: Yuranda |
bangkapos.com
Polres Bangka Selatan gelar rekonstruksi pembunuhan Ella Andini, di kediamannya di Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, Senin (27/12/2021). (Bangkapos.com/Yuranda) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan suami pada sang istri. Sebanyak 18 adegan reka ulang diperagakan oleh Tersangka M Rafly (21), pada korban, istrinya sendiri, Ella Andini (24).

Dipastikan Ella Andini sang pengantin baru ditemukan tewas di dalam kamar, lantaran dibunuh oleh M Rafly (21). Adegan sadis ini diperagakan oleh Rafly. Selain itu, ada adegan yang juga diperagakan Verry Handoko alias Apoy (30) serta dua orang saksi lainnya. Intnya pada adegan ke-11 dan 12, M Rafly menghabisi nyawa istrinya melalui cara dicekek.

Rekontruksi yang digelar di Kediamannya Ella Andini, disaksikan oleh keluarganya, di Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan, Senin (27/12/2021).

Diketahui pembunuhan yang dilakukan oleh M Rafly lantaran takut diceraikan oleh istrinya dan cemburu karena chat dengan laki-laki lain.

Diduga kuat pelaku juga mengkonsumsi Narkoba, hal tersebut pula yang menyebabkan korban menggugat cerai suaminya.

Berdasarkan pantauan Bangkapos.com, saat adegan itu dimulai, keluarga korban tampak tenang. tak lama kemudian memasuki adegan ke-10 keluarga Ella Andini, mulai geram melihat pelaku dan histeris.

Tak lama kemudian keluar korban langsung berteriak dan mengeluarkan kata-kata umpatan kepada ke M Rafly. Kegiatan rekontruksi pun terhenti sementara, beruntung keluarga korban bisa ditenangkan oleh petugas. Sehingga reka ulang tersebut dilanjutkan hingga selasai.

"Rekontruksi sudah kami laksanakan terdiri dari 18 adegan perkara pembunuhan Ella Andini (24) yang dilakukan oleh M Rafly," kata KBO Reskrim Polres Bangka Selatan, Ipda M Sya, di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (27/12/2021).

Katanya, hasil rekontruksi tersebut tidak hal baru yang ditemukan, dan sudah sesuai dengan pemeriksaan penyidik Polres Bangka Selatan

Rekontruksi ini digelar guna melengkapi berkas yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperjelas perkara pembunuhan Ella Andini.

"Sudah jelas, tidak ada hal-hal baru yang ditemukan sudah sesuai dengan pemeriksaan penyidik. Hal ini untuk melengkapi berkas dan petunjuk dari JPU, supaya alur cerita berjalan sesuai faktanya," ucapnya.

Saat rekontruksi berlangsung keluarga Ella Andini sempat tertekan. Namun, pihaknya melakukan pendekatan dengan keluarga korban, sehingga bisa diselesaikan.

Lebih lanjut, kata dia, dari 18 adegan yang diperagakan di adegan ke 12 pelaku M Rafly menghabiskan nyawa istrinya Ella Andini, yang sedang tiduran bersamanya di kamar.

"Adegan ke 12, saat pelaku mencekik leher Ella Andini di dalam kamar, sedang tidur usai berhubungan badan bersama pelaku," katanya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved