13 Siswi SMP di Jambi Dilaporkan Hilang, Ternyata Digilir Pengusaha Cabul, Modus Liburan ke Jakarta

Pengusaha tempat hiburan malam ini memperdaya korban dengan iming-iming dibelikan tiket untuk liburan ke Jakarta. Tak hanya dibelikan tiket, para ...

Kolase Istimewa via Tribunnews & Pixabay
Foto ilustrasi Siswi SMP yang jadi Korban Pengusaha Cabul 

Kasus Lainnya Terbongkar

Pemerkosaan yang dilakukan S juga terjadi pada Minggu (12/12/2021).

Saat itu tersangka PIS membawa dua korban lainnya ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air.

Sebelumnya PIS ditransfer oleh S sebesar Rp 3 juta untuk biaya transportasi.

Minggu siang, PIS menyerahkan dua korban kepada S untuk disetubuhi. S kemudian memberi uang Rp 3,5 juta kepada masing-masing korban.

Dia juga memberikan Rp 1,5 juta sebagai upah dan Rp 2,5 juta via transfer kepada PIS untuk biaya transportasi pulang ke Jambi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan.

Baca juga: Dulu Cornelia Agatha Tenar Bareng Rano Karno, Kini Idap Penyakit Jari-jari Bengkok, Penyakit Langka?

Baca juga: Pria ini Syok Berat saat Tahu Kalau Wanita yang Dinikahi Ternyata Mantan Istri Ayahnya, Kok Bisa?

Baca juga: Inilah Jawaban Ariel NOAH dan BCL pada Anang soal Kapan Nikah, Judika Bereaksi: Aku Kaget Beneran

Baca juga: Dulu Artis Cantik ini Laris Manis Model Kalender, Cerai dari Musisi Legendaris, Kini Sama Pembalap

“Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, pada Senin (27/12/2021).

Kaswandi mengatakan, awalnya pelaku utama berhubungan dengan muncikari, kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak.

“Korban dibujuk rayu dengan dijanjikan dibelikan sesuatu,” jelasnya.

Tiga orang tersangka dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 dan 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman pidana maksimalnya 15 tahun.

(*/Bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dan di Tribun-Medan.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved