Tembus Rp38 Ribu Per Bungkus, Inilah Daftar Harga Terbaru Rokok di Indonesia Per 1 Januari 2022

Tembus Rp38 Ribu Per Bungkus, Inilah Daftar Harga Terbaru Rokok di Indonesia Per 1 Januari 2022

Editor: Teddy Malaka
kontan.co.id
rokok 

BANGKAPOS.COM - Harga rokok naik mulai Sabtu 1 Januari 2022. Ada yang harganya Rp38 ribu per bungkusnya,

Pemerintah memberlakukan tarif baru untuk cukai rokok. Akibatnya harga rokok naik per 1 Januari 2022.

Jangan kaget jika rokok yang kamu beli harganya kini naik dari harga sebelumnya.

Harga rokok resmi naik per hari ini, Sabtu (1/1/2022).

Kenaikan harga rokok di Indonesia berlaku setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan terkait hal tersebut per 17 Desember 2021 (harga rokok naik).

Aturan terkait kenaikan harga rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Baca juga: Inilah Kelakuan Mesum Sejoli Muda Mudi di Taman, Semakin Dilihat Makin Menjadi-jadi

Baca juga: Cara Puaskan Suami Maupun Istri saat Hubungan Badan, Simak Penjelasan Dua Pakar Ini

Baca juga: Ini Aturan Terbaru Membeli Tabung Gas LPG 3 Kg di 2022, Harga Gas LPG Non Subsidi Naik

Aturan ini berlaku efektif mulai 20 Desember lalu.

Ilustrasi rokok filter.
Ilustrasi rokok filter. (tribunnews)

Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen.

Baca juga: Ini Aturan Terbaru Membeli Tabung Gas LPG 3 Kg di 2022, Harga Gas LPG Non Subsidi Naik

Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Dari Tersedak, Terinfeksi Covid-19 hingga Kecelakaan, Inilah 18 Artis yang Meninggal Sepanjang 2021

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Kenaikan Cukai Rokok per 1 Januari 2022

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar kenaikan cukai rokok mulai 1 Januari 2022:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved