Kamis, 16 April 2026

Mantan Finalis MasterChef ini dan Suami Terancam Hukuman Mati, Bunuh Pembantu dari Indonesia

Mantan Finalis MasterChef ini dan Suami Terancam Hukuman Mati, Bunuh Pembantu dari Indonesia

Editor: M Zulkodri
Ist Via Tribunmanado
Mantan Finalis MasterChef ini dan Suami Terancam Hukuman Mati, Bunuh Pembantu dari Indonesia 

Mantan Finalis MasterChef ini dan Suami Terancam Hukuman Mati, Bunuh Pembantu dari Indonesia

BANGKAPOS.COM----Kasus pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART) atau pembantu rumah tangga menjadi perhatian publik.

Pasalnya pelaku pembunuhan ART ini bukan orang biasa,  tetapi orang yang sempat populer, yakni mantan finalis MasterChef

Sontak saja kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik.

Kasus pembunuhan itu sendiri kini telah memasuki tahap persidangan.

Ya, seorang finalis MasterChef Malaysia dan suaminya didakwa karena membunuh pembantu rumah tangganya.

Baca juga: 12 Kali Menikah, Wanita Muda Ini Selalu Buat Puas Suami di Malam Pertama, Anehnya Besok Menghilang

Baca juga: Pose Wika Salim Bikin Warganet Heboh, Letakkan Dua Tangan di Sela Paha dan Pamer Paha Mulusnya,

Pelaku adalah Mohammad Ambree Yunos (40), dan istrinya Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33), yang merupakan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012.

keduanya membunuh pembantu mereka yang berusia 28 tahun di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.

Dilansir dari The Star, kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, dengan hukuman mati.

Finalis MasterChef 2012 Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang membunuh pembantu rumah mereka yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tidak ada pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu, (29/12/2021).

Seperti dilansir dari TribunManado.co.id berjudul Finalis MasterChef dan Suaminya Bunuh Pembantu Rumah Asal Sulsel, Diancam Hukuman Mati,

Kedua terdakwa dituduh membunuh seorang pembantu rumah tangga bernama Nur Afiyah Daeng Damin, antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen.

Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree diketahui memiliki tiga anak, yang semuanya berusia di bawah tiga tahun.

Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk ditahan hingga10 Februari 2022.

Dalam persidangan Rabu tersebut, Etiqah Siti Noorashikeen diwakili oleh pengacaranya, Datuk Seri Rakhbir Singh.

Baca juga: Terbaru 2022, Daftar Harga Rokok Surya, Sampoerna Mild, GG hingga Djarum Super, Sudah Cek di Warung?

Baca juga: Hubungan Intim Jadi Membosankan? Coba Lakukan Hal Simpel Ini Kata Zoya Amirin, Dijamin Ketagihan

Sementara Mohammad Ambree diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.

Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.

Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kaliennya harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.

Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.

Tiga oknum TNI penabrak dua sejoli dipecat, terancam hukuman seumur hidup 

Tak kalah sadisnya di tanah air, tiga oknum TNI AD  menabrak dua sejoli yakni Hadi dan Salsabila di Nagrek Kabupaten Bandung.

Usai menabrak kedua sejoli tersebut, parahnya tiga oknum TNI tersebut bukan membawa keduanya ke rumah sakit, malah kabur dan membuang kedua jasad korban ke sungai.

Kasus ini menarik perhatian dan heboh publik.

Adapun tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus ini, mereka adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Diketahui, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD tersebut.

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Baca juga: Buya Yahya Sebut Dosa Ini Jadi Penyebab Pasangan Tak Menikmati dan Puas Saat Berhubungan Suami Istri

Baca juga: Inilah Obat Kuat yang Paling Manjur di Dunia Menurut dr Boyke, Bukan Tangkur Buaya atau Pasak Bumi

Akibat insiden kecelakaan tersebut korban tewas yakni HS dan S baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12/2021).

Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD.

Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved