Resmi Naik di 2022, Inilah Harga Rokok Gudang Garam, Sampoerna Mild, Djarum Super, Surya, Marlboro

Sebut saja merek-merek rokok seperti Surya, Sampoerna Mild, LA Lights, Djarum hingga Marlboro, harganya diprediksi bakal naik pada 2022 ini

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
kontan
Ilustrasi harga rokok naik di 2022 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 20212 ini.

Rata-rata kenaikan cukai rokok ini adalah sebesar 12 persen.

Adanya kenaikan ini diprediksi berimbas pada kenaikan harga sejumlah merek rokok terkenal di warung

Sebut saja merek-merek rokok seperti Surya, Sampoerna Mild, LA Lights, Djarum hingga Marlboro, harganya diprediksi bakal naik pada 2022 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.

Misalnya, Sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.

Baca juga: Pose Wika Salim Bikin Warganet Heboh, Letakkan Dua Tangan di Sela Paha dan Pamer Paha Mulusnya,

Baca juga: 12 Kali Menikah, Wanita Muda Ini Selalu Buat Puas Suami di Malam Pertama, Anehnya Besok Menghilang

Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.

Sri Mulyani menyebut setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.

Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.

Selain itu, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved