Jangan Mencium Istri Seperti Ini, Kata Buya Yahya Akan Menjadi Makruh Bahkan Haram
Buya Yahya menerangkan bahwa jangan sampai mencium istri seperti ini, sebab akan menjadi makruh bahkan haram.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Bahkan, menurut Buya Yahya jika suami istri bermesraan di depan umun dengan cara yang bisa menimbulkan syahwat, itu hukumnya haram.
Hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan nafsu birahi bagi orang yang melihatnya.
"Bermesraan di depan umum, hukumnya makruh, selagi tidak membuka aurat dan membangkitkan syahwat," ujar Buya Yahya.
"Kalau cara menciumnya sudah lain, membangkitkan syahwat orang lain maka akan menjadi haram," katanya.
Baca juga: Sering Mengunjing Orang? Buya Yahya Beberkan Cara Bertobat untuk Menghapus Dosa
Dia menyarankan, sebaiknya jika seorang suami ingin memperlihatkan kemesraannya dengan istri di depan umum, cukup dengan mencium kening.
Namun jika sudah mencium bibir di depan umum, menurut Buya Yahya itu merupakan tindakan yang selalu dilakukan oleh orang kafir.
"Mencium pipi, kening itu wajar, kalau sudah mencium (bibir) seperti orang kafir, di dalam film kira-kira begitulah," beber Buya Yahya.
"Karena orang kafir, apa saja dilakukan, sudah tidak ada rasa malu lagi," katanya.
Buya Yahya menegaskan bahwa menurut para ulama di dalam kitab Fiqih menyebutkan jika suami atau istri mencium bibir di depan umum hukumnya adalah haram.
Bahkan, menurutnya hal tersebut bisa menjadikan kesaksiannya di akhirat nanti tidak bisa diterima.
"Dikatakan para Ulama di dalam kitab Fikih disebutkan mencium seperti mencium bibir itu hukumnya makruh didepan orang, menjadikan kesaksiannya nanti tidak bisa diterima," tegas Buya Yahya.
Baca juga: Sering Mengunjing Orang? Buya Yahya Beberkan Cara Bertobat untuk Menghapus Dosa
Maka dari itu bagi pasangan suami istri hendaknya nampak bermesraan bukan bermesraan di depan umum.
Sebab jika bemesraan di depan umum akan membangkitkan syahwat orang yang melihat.
(Bangkapos.com/Widodo)