Mencium Istri Seperti Ini Bisa Makruh Bahkan Haram, Simak Penjelasan Buya Yahya
Meskipun sudah sah secara agama dan negara, suami istri dilarang melakukan ini.
BANGKAPOS.COM -- Buya Yahya menerangkan bahwa jangan sampai mencium istri seperti ini.
Sebab akan menjadi makruh bahkan haram jika dilakukan.
Meskipun sudah sah secara agama dan negara, suami istri dilarang melakukan ini.
Sejatinya pasangan suami istri juga harus paham ini.
Sebab, ada satu perlakuan suami istri yang bisa menjadi makruh hingga haram hukumnya jika dilakukan.
Penjelasan yang diungkap Buya Yahya itu sendiri terkait dengan cara suami mencium istrinya, dan sudah tertuang dalam kitab Fikih.
Mencium seperti apa yang dimaksud Buya Yahya sehingga bisa menyebabkan makruh bahkan haram.
Baca juga: Walau Cuma 19 Detik Video Kenangan Gisel dan Wijin di Atas Kasur Ini Ternyata Masih Banjir Like
Baca juga: Malu Beli Kondom, Pasangan Ini Berhubungan Intim Pakai Kantong Plastik, Keduanya Berakhir Tragis
Berikut penjelasan Buya Yahya yang dibagikan dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV sebagaimana dikutip Bangkapos.com.
Buya Yahya menerangkan bahwa ada satu bagian tubuh istri yang bisa menyebabkan makruh hingga haram jika dicium.
Hal tersebut bermula ketika salah satu jamaah bertanya kepada Buya Yahya, mengenai bermesraan yang dilakukan suami istri di depan umum.
Buya Yahya lantas membedakan antara nampak bermesraan dan bermesraan di depan umum.
Menurut Buya Yahya ketika suami istri terlihat saling bergandeng tangan hingga mencium kening, itu hal yang memang dianjurkan.
Namun ketika bermesraan di muka umum yang bisa membangkitkan gairah, itu yang tidak diperbolehkan.
"Tampak mesra hendaknya seperti itu, tapi bermesraan (di depan umum) itu yang tidak diperkenankan," ungkap Buya Yahya.
Baca juga: Pose Tante Ernie Berendam di Kolam Renang Bikin Pusing, Pas Baget, Bagus Pemandangannya
Baca juga: Buya Yahya Sebut Dosa Ini Jadi Penyebab Pasangan Tak Menikmati dan Puas Saat Berhubungan Suami Istri
Lebih jelas, Buya Yahya menerangkan bahwa ketika suami istri bermesraan di depan umum seperti diatas, maka hukumnya makruh.
Bahkan, menurut Buya Yahya jika suami istri bermesraan di depan umun dengan cara yang bisa menimbulkan syahwat, itu hukumnya haram.
Hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan nafsu birahi bagi orang yang melihatnya.
"Bermesraan di depan umum, hukumnya makruh, selagi tidak membuka aurat dan membangkitkan syahwat," ujar Buya Yahya.
"Kalau cara menciumnya sudah lain, membangkitkan syahwat orang lain maka akan menjadi haram," katanya.
Baca juga: Hasrat Aneh Mahasiswa Ini Buat Wanita Teman Kencannya Ketakutan hingga Trauma, Puas Cium Bau Kaki
Baca juga: Aneh, Suami Sulit Ejakulasi, Baru Puas Dibantu Tangan Istri, Diperiksa Ternyata Ini Penyebabnya
Dia menyarankan, sebaiknya jika seorang suami ingin memperlihatkan kemesraannya dengan istri di depan umum, cukup dengan mencium kening.
Namun jika sudah mencium bibir di depan umum, menurut Buya Yahya itu merupakan tindakan yang selalu dilakukan oleh orang kafir.
"Mencium pipi, kening itu wajar, kalau sudah mencium (bibir) seperti orang kafir, di dalam film kira-kira begitulah," beber Buya Yahya.
"Karena orang kafir, apa saja dilakukan, sudah tidak ada rasa malu lagi," katanya.
Buya Yahya menegaskan bahwa menurut para ulama di dalam kitab Fiqih menyebutkan jika suami atau istri mencium bibir di depan umum hukumnya adalah haram.
Bahkan, menurutnya hal tersebut bisa menjadikan kesaksiannya di akhirat nanti tidak bisa diterima.
"Dikatakan para Ulama di dalam kitab Fikih disebutkan mencium seperti mencium bibir itu hukumnya makruh didepan orang, menjadikan kesaksiannya nanti tidak bisa diterima," tegas Buya Yahya.
Baca juga: Buya Yahya Ingatkan Suami Berdosa Jika Mengeluarkan Sperma dengan Cara Seperti Ini
Maka dari itu bagi pasangan suami istri hendaknya nampak bermesraan bukan bermesraan di depan umum.
Sebab jika bemesraan di depan umum akan membangkitkan syahwat orang yang melihat.
(Bangkapos.com/Widodo)