Berani Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Inilah Sosok Ubedilah Badrun, Aktivis Galak Musuh Orba
Ubedilah Badrun juga lah, yang menjadi sosok di balik demonstrasi menolak pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden RI
BANGKAPOS.COM-Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun melaporkan dua anak proseden Joko Wododo yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK'
Lalu, siapakah sosok Ubedilah Badrun yang berani melaporkan 2 anak Presiden RI ini ke KPK?
Ubedilah Badrun merupakan dosen yang dikenal sebagai pentolan aktivis Reformasi 1998.
Di saat banyak aktivis lain mencari kehidupan setelah reformasi dengan menjadi pejabat hingga anggota DPR, Ubedilah Badrun adalah satu dari sedikit yang menjadi pengajar atau dosen.
Baca juga: Dua Anak Presiden Jokowi, Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Di masa pendidikannya, Ubedilah Badrun merupakan sosok berprestasi.
Data mencatat, negara pernah memberi penghargaan mahasiswa berprestasi kepada Ubedilah Badrun.
Penghargaan itu diberikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Tak hanya moncer di akademik, Ubedilah Badrun juga sangat aktif di organisasi luar kampus.
Ia terpilih sebagai Presidium FKSMJ tahun 1996, sebuah organisasi yang menjadi salah satu motor penting gerakan mahasiswa 1998.
Keberanian Ubedilah Badrun sebagai aktivis tak main-main.
Baca juga: Inilah Video Gisel Bareng Wijin yang Dicari di Instagram dan TikTok, Sudah Ditonton 9,3 Juta Kali
Tahun 1995 ia pernah diciduk polisi saat memimpin demonstrasi menuntut Harmoko diadili dan Golkar dibubarkan.
Saat itu, demo digelar di depan gedung Kejaksaan Agung.
Ubedilah Badrun juga lah, yang menjadi sosok di balik demonstrasi menolak pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden RI.
Tindak Pidana Pencucian Uang
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua anak Presiden Joko Widodo itu dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Baca juga: Walau Cuma 19 Detik Video Kenangan Gisel dan Wijin di Atas Kasur Ini Ternyata Masih Banjir Like
Apa dugaan kasus yang menjerat Kaesang dan Gibran?
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).
Menururt Ubedilah, laporan ini berawal dari tahun 2015 dimana ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
Kata dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura, demikian dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.(tribunsolo.com)