Berita Pangkalpinang
Dobrak Pintu Hingga Ancam Korban Saat Maling HP, Dua Sekawan Diringkus Polisi
Medi alias Ridus (30) dan Ikramsyah (29) diringkus oleh Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Medi alias Ridus (30) dan Ikramsyah (29) diringkus oleh Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Tim Naga Polres Pangkalpinang pada Minggu (9/1/2022) usai diduga mencuri telepon pintar.
Kedua sekawan ini diringkus di lokasi yang berbeda, di mana Medi (30) diringkus oleh Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Minggu (9/1/2022) sekira Pukul 01.45 WIB di Kelurahan Lontong Pancur Pangkalbalam. Sedangkan Ikramsyah (29) diringkus di hari yang sama sekira Pukul 09.30 WIB di sebuah homestay di bilangan Kelurahan Parit Padang Sungailiat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Budi Hermawan menyatakan dua orang ini diamankan usai diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dua unit telepon pintar di Jalan Kalimaya Perintis Kelurahan Bacang Kota Pangkalpinang.
Pencurian yang dilakukan oleh keduanya lanjut Kombes Pol Budi diduga dengan cara mendobrak pintu kediaman korban sambil memegang sebuah celurit untuk mengancam korban dan membawa kabur dua unit telepon pintar atau HP.
"Dari laporan yang kami terima, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengungkap kasus ini," ujar Kombes Pol Budi Hermawan kepada bangkapos.com pada Selasa (11/1/2022).
Budi menyebutkan pada Minggu (9/1/2022) Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel berhasil meringkus Medi (30) di kediaman keluarganya di Lontong Pancur Pangkalbalam.
Saat diamankan, Medi (30) mengakui jika dirinya telah melakukan tindakan pencurian dan dari tangannya didapati satu unit telepon pintar dengan merk Vivo dan satu kotak HP dengan merk Redmi 8 yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
"Saat diamankan, Medi (30) mengakui jika HP yang dipegangnya merupakan hasil curian antara dirinya bersama temannya yang bernama Ikramsyah. Di tangan Ikramsyah juga ada satu unit HP hasil maling. Dari pengakuan ini, tim kembali melakukan penyelidikan mengenai keberadaan Ikramsyah," tutur Budi.
Bersama Tim Naga Polres Pangkalpinang, Budi menyebutkan Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus Ikramsyah di sebuah rumah di Parit Padang Sungailiat.
Dari pengakuan Ikramsyah, ternyata benar jika ia dan temannya Medi telah melakukan pencurian. Dan di tangannya didapati pula sebuah telepon pintar dengan merk Redmi 8 berwarna Hitam.
Secara umum Budi menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit telepon pintar merk Vivo dan satu unit telepon pintar dengan merk Redmi 8 berwarna Hitam. Selain itu ada pula kotak HP Redmi 8 dan juga satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna Orange Hitam dengan Nomor Polisi BN 6683 KN.
"Saat ini keduanya sudah berhasil diamankan. Untuk Medi (30) bersama barang buktinya dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan Ikramsyah (29) diamankan di Mapolres Pangkalpinang," ujarnya.
Ikramsyah lanjut Budi diamankan di Mapolres Kota Pangkalpinang lantaran tersandung kasus lainnya seperti diduga melakukan tindakan pemerkosaan, jambret dan penganiayaan. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220111-medi-30-saat-diamankan-di-mapolda-babel-usai-melakukan-pencurian.jpg)