Pertama di Kamar, Kini di Ruang Kelas, Guru Silat di Bangka Selatan Raba Bagian Sensitif Muridnya
Pertama di Kamar, Kini di Ruang Kelas, Guru Silat di Bangka Selatan Ini Raba Bagian Sensitif Murinya
Penulis: Yuranda | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ruang kelas di sebuah sekolah dasar di kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan jadi TKP perbuatan cabul seorang guru silat. Seorang murid yang masih belia menjadi korban.
Bunga (nama samaran) gadis 13 tahun di Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan, mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari MZR (27) merupakan guru silatnya.
Pasalnya, MZR diduga melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur,
dengan cara meraba-raba bagian vital dan mencium leher Bunga hingga meninggalkan besak merah.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Airgegas AKP Tiyan Talingga mengatakan, berdasarkan kronologisnya,
perbuatan tak senonoh itu terjadi di ruangan Kelas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Airgegas, pada Selasa, 04 januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB lalu.
"Diduga pelaku ini, mencium dan menghisap leher korban hingga meninggal bekas merah di leher,
Baca juga: Istri Pergoki Suami Selingkuh dengan Mertua Sendiri, Hubungan Terlarang Bermula Ibu Ingin Dipijit
Baca juga: Baru 2 Hari Menikah, Suami Jadi Geli Lihat Istrinya Padahal Sudah Tanpa Busana di Kamar
Baca juga: Dikira Imitasi, Wanita Ini Syok Cincin yang Dibeli di Pasar Loak Rp 187 Ribu, Dijual Rp 12 Miliar
sehingga perbuatan pelaku diketahui orangtua korban dan langsung melaporkan ke Polsek Airgegas," kata AKP Tiyan Talingga, Selasa (11/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, lanjut Tiyan, diketahui bahwa perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan sekali.
Namun sebelumnya pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut,
diduga pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban,
pertama pada Oktober 2021 di dalam kamar pelaku," ucapnya.
Kemudian, kejadian kedua, kata Kapolsek Airgegas,
pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban di ruangan salah satu SD Negeri di Kecamatan Airgegas.
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Tiyan anggota Resintel Polsek Air Gegas melakukan penyelidikan dan mendapat tersangka sedang berada di rumahnya.
"Diduga pelaku sudah diamankan oleh Anggota Resintelkam,
di kediamannya pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib.
Saat ini sedang pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Tiyan Talingga.
(Bangkapos.com/Yuranda)