Jumat, 17 April 2026

Tribunners

Negara Harus Hadir dalam Perlindungan Ekologi Lingkungan

Urat timah di Bangka bisa ditemukan hampir di semua bagian mulai dari bukit hingga lautan.

Editor: suhendri
ist
Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M. - Dosen HTN FH UBB/Kader PWPM Babel 

2. Moratorium perizinan pertambangan
Pelaksanaan perizinan pertambangan yang ada di Indonesia, selama ini berfokus pada orientasi ekonomi, namun keberlanjutan ekologi dan ekosistem lingkungan sedikit diabaikan. Hal ini terbukti dengan makin maraknya pemberian izin pertambangan, namun tidak dikelola dan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ada sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan dalam skala besar dan masif.

Kerusakan ini berdampak sistemik pada hal-hal lainnya. Di satu sisi merupakan lumbung hidup atau hajat hidup orang banyak namun di sisi lain juga memiliki ekses atau dampak yang cukup signifikan terhadap keberlanjutan kehidupan ekosistem lingkungan, oleh karenanya diperlukan langkah berani dengan melakukan moratorium terhadap perizinan pertambangan. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah preventif terhadap izin tambang yang tidak sesuai peruntukan ataupun izin tambang yang tidak produktif lagi. Diharapkan dengan adanya moratorium ini bisa dijadikan sebagai langkah awal pencegahan kerusakan lingkungan berbasis administratif.

3. Penegakan hukum lingkungan
Penegakan hukum lingkungan secara prinsip merupakan salah satu upaya dari berbagai sisi untuk mencapai ketaatan terhadap penerapan sebuah peraturan perundang-undangan dan merupakan sebuah persyaratan dalam ketentuan hukum lingkungan yang berlaku secara umum terhadap subjek hukum mana pun dan bersifat individual berbasis pada jenis tindakan atau aktivitas yang bersinggungan dengan lingkungan hidup, melalui sebuah sistem pengawasan dan implementasi dalam sanksi administrasi, ataupun melalui gugatan perdata, dan tindak pidana lingkungan.

Perihal penegakan hukum sendiri berlandaskan pada titik taut substansi hukumnya dan sistem hukum itu sendiri. Pelanggaran hukum lingkungan, dampaknya tidak secara instan, namun secara pasti memiliki dampak. Hal ini yang perlu dicegah dan ditangani oleh negara agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang masif sehingga diperlukan juga penegakan hukum lingkungan yang baik secara substansi, benar secara prosedural dan menyelesaikan masalah sampai ke titik akhirnya.

Kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah di masyarakat merupakan bagian dari tugas negara sebagai bentuk konsekuensi logis atas tujuan Negara Kesejahteraan. Negara harus hadir dalam pelbagai masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara sebagai harapan akhir dari kepentingan masyarakat diharuskan menyelesaikan masalah secara win-win solution agar semua pihak kepentingannya diakomodasi oleh sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya. (*)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved