Breaking News

Tenaga Honorer Tidak Ada Lagi pada 2023, Nantinya Hanya Ada PNS dan PPPK, Ini Bedanya

Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yang ...

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Ilustrasi__ Pelantikan dan pengambilan sumpak 185 ASN Pemkab Bangka Barat, di Gedung Graha Aparatur, Kamis (23/12/2021). 

Karena UU ASN memang tidak mengatur perihal tenaga honorer, perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.

Untuk instansi pemerintahan di daerah, tenaga honorer biasanya direkrut oleh pejabat setempat tanpa perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Utamanya, perekrutan tenaga honorer itu bakal dilakukan oleh instansi pemerintahan jika mereka membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tambahan untuk mengerjakan tugas tertentu.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan pegawai instansi pemerintahan yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu.

Jadi, jika jangka waktu tersebut telah usai, masa kerja PPPK pun berakhir atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintahannya dan berdasarkan penilaian kinerjanya.

Baca juga: Artis Cantik ini Tobat saat Lihat Ayah Salat Tahajud, Lalu Putuskan Mualaf, Begini Kisahnya

Baca juga: Menyadap WhatsApp Lewat google, Begini Cara Bongkar Isi Chat Pasangan Tanpa Ketahuan dan Simpel

Baca juga: Sederet Foto Terbaru Tukul Arwana Pascaoperasi Pendarahan Otak, Manajer Beber Kondisi sang Komedian

Baca juga: Amerika Serikat Diingatkan untuk Bersiap Berperang dengan Rusia, Ternyata Ini Penyebabnya

Gaji

Meski statusnya bukan sebagai pegawai tetap seperti tenaga honorer, PPPK terbilang lebih beruntung karena ada beberapa hal yang dapat diperolehnya di luar gaji atau upahnya.

Mulai dari tunjungan, hak untuk mengajukan cuti, fasilitas perlindungan pekerja, hingga pengembangan kompetensi.

Perekrutan

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis oleh pejabat di suatu instansi pemerintahan karena ada seleksi khususnya tersendiri.

Selain itu, PPPK tak bisa langsung menjadi PNS, lantaran proses seleksi bagi calon PNS itu berbeda lagi dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sosok Valencia Tanoesoedibjo, Pacar Baru Kevin Sanjaya yang juga Anak Hary Tanoe, Pernah jadi Caleg

Baca juga: Heboh Ibu-ibu Berpakaian PNS Bikin Malu, Mabuk Sambil Berjoget Disebut di Rumah Kadis Kesehatan

Ingat, 4 Nafsu Suami ini yang Harus Dipenuhi Istri, Rumah Tangga Dijamin Bahagia

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PNS menjadi salah satu dari jenis pekerjaan ASN melalui proses perekrutan yang digelar secara serentak dalam skala nasional, berbeda dengan tenaga honorer maupun PPPK.

Sumber: Kompas.com/Kompas.TV

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved