Mau Menikahi Janda? Penuhi Dahulu Syarat Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

Meskipun sudah berstatus sebagai janda, namun tetaplah ada syarat yang harus dipenuhi dan jangan sembarangan menikahinya.

Editor: fitriadi
ROMANNO/KOMPAS.COM
Ilustrasi pernikahan 

BANGKAPOS.COM -- Ustadz Khalid Basalamah mengatakan seorang pria mesti memenuhi syarat ini terlebih dahulu kalau mau menikahi janda.

Meskipun sudah berstatus sebagai janda, namun tetaplah ada syarat yang harus dipenuhi dan jangan sembarangan menikahinya.

Sebagaimana diketahui, seorang janda adalah perempuan yang sudah menikah kemudian bercerai. 

Perlu diketahui syarat ketika menikahi janda

Dalam sebuah kajian, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu ketika menikahi janda.

Hal itu diungkapkannya di kanal Youtube Pemuda Muslim pada 20 Agustus 2017.

"Perempuan manapun yang menikah tanpa izin walinya pernikahannya batal," ungkap Ustadz Khalid Basalamah.

Baca juga: Wajib Dipahami, Inilah 4 Tipe Istri Ahli Surga Kata Ustaz Khalid Basalamah

Hukum Menikah dengan Orang yang Sudah Pernah Berzina, Ini Kata Buya Yahya

Baca juga: Banyak Kasus Santriwati Jadi Korban Pelecehan, Buya Yahya: Pelanggaran Moral Serigala Berbulu Domba

Tidak hanya kepada janda saja, kondisi seperti ini juga berlaku kepada gadis.

Maka dari itu, meskipun sudah berstatus janda dan ingin menikah lagi, maka harus ada wali.

Jika tidak ada wali, maka pernikahan yang dilakukan tidak akan sah.

Kata ustaz Khalid Basalamah, wali itu merupakan orang yang akan menolong perempuan jika dalam pernikahannya terjadi sesuatu.

"Wali itu fungsinya untuk pendukung, dan pelindung," bebernya.

Wali disini tentu adalah seorang laki-laki yang akan menolong dan melindungi wanita.

Sebagai contoh, jika ada seorang ibu yang berjalan dengan anak laki-laki yang masih kecil, maka anak kecil ini sudah bisa menjadi pelindung bagi ibunya.

Ketika ada penjahat dan melihat anak kecil laki-laki yang bersama ibunya, penjahat tersebut tentu akan takut.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved