Terbuai Bujuk Rayu Napi, Wanita Diduga Anggota DPRD Ini Sukarela Bagikan Video Panas Dirinya
elain mengajak VCS, Paulus juga kerap meminjam uang ke SS hingga mencapai Rp 33.2 juta
BANGKAPOS.COM-Apa yang dialami wanita yang berstatus anggota DPRD ini bak sudah jatuh tertimpa tangga.
Tak hanya tertipu harta bendanya, ia juga harus merelakan video berisi hal yang teramat pribadinya tersebar luas.
Dilansir dari grid.id, publik dihebohkan dengan tersebarnya video cuplikan dari video call seks (VCS) seorang wanita berinisial SS.
SS sendiri diduga merupakan anggota DPRD Medan.
Kasus penyebaran video ini pun telah masuk ke Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Semakin Memanas, Rusia Kirim Pasukan untuk Latihan Perang Besar, Inggris Pasok Senjata ke Ukraina
Dari persidangan terungkap fakta bahwa SS melakukan VCS dengan seorang narapidana bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Awalnya SS berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf lewat Facebook.
Setelah berhasil berteman dan memikat hati SS lewat Facebook, komunikasi antara keduanya pun berlanjut.
Paulus mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua dan memiliki bisnis batu bara di Manokwari.
Selama berkenalan, Paulus kerap mengajak SS melakukan VCS.
Baca juga: Kekuatan Militer Indonesia Kini Ungguli Sejumlah Negara Maju, Inilah Sederet Alutsista Andalan TNI
Telah terpikat dan percaya, SS pun rela melakukan VCS dengan Paulus.
Selain mengajak VCS, Paulus juga kerap meminjam uang ke SS hingga mencapai Rp 33.2 juta.
Uang tersebut dikirim ke rekening Johan Nababan alias Jon rekan Paulus dan digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Paulus juga mengancam SS dan merekam aksi VCS mereka selama 30 menit dan memotongnya menjadi beberapa bagian.
SS pun tahu video dirinya tersebar pada 29 Juli 2020 sekitar pukul 05.00 WIB setelah diberi tahu oleh saksi Charita.
Baca juga: Ryamizard Ungkap Perintah Presiden, Mahfud Sebut Presiden Beri Arahan Begini Soal Slot Orbit 123 BT