Suami Syok Pergoki Istrinya, Seorang ASN Berhubungan Badan dengan Selingkuhan di Kios Saat Dini Hari

Ketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok itu lebih berat untuk ASS, selingkuhannya.

Editor: Alza Munzi
Instagram/tante_rempong_offficial
Foto ilustrasi perselingkuhan 

BANGKAPOS.COM – NS (38) menerima nasib dirinya divonis penjara dua bulan.

Itu akibat dirinya melakukan hubungan intim dengan pria berinisial ASS (38).

NS merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sudah bersuami.

Ketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok itu lebih berat untuk ASS, selingkuhannya.

ASS divonis enam bulan penjara akibat perbuatan zina yang mereka lakukan.

“Dari proses persidangan ini, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan zina.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf b KUHP,” ujar Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, dalam keterangan resminya, Kamis (20/1/2022).

Cinta terlarang NS dan ASS terbongkar setelah dipergoki DP.

DP memergoki istrinya berhubungan badan dengan ASS di dalam sebuah kios.

Lokasinya di kawasan Cilodong, sekitar pukul 02.30 WIB, April 2021 silam.

Setelah kejadian itu, NS mengakui rumah tangganya memang sudah retak.

Dia dan suami tak lagi harmonis sejak tahun 2020 silam.

Dari situlah NS mulai mencari pelarian dan bertemu dengan sosok ASS pada tahun 2021.

Baca juga: Suami Sah Lemas, Istrinya Ditemukan Tewas Bersama Selingkuhan di Hotel Dalam Kondisi Tanpa Busana

Sampai akhirnya tumbuh benih-benih asmara antara keduanya.

Hubungan terlarang itu terus berlanjut dan semakin kuat seiring berjalannya waktu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved