Berita Sungailiat
Status Honorer Dihapus Tahun 2023, Pegawai yang Sudah Lama Mengabdi Berharap Diberi Kesempatan
Diketahui bahwa wacana pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wacana pemberlakuan peniadaan dan penghapusan tenaga kontrak/honorer di instansi pemerintahan oleh Kemenpan-RB tahun 2023 mendatang membuat sejumlah pegawai honorer bertanya-tanya.
Diketahui bahwa wacana pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
Namun sayangnya, belum ada petunjuk teknis yang pasti perihal pemberlakuan wacana yang padahal tinggal satu tahun lagi.
Salah seorang tenaga honorer di Kabupaten Bangka, Mahendri (29) mengaku masih belum mengetahui kejelasan terkait informasi penghapusan status tenaga kontrak itu.
Pasalnya, dirinya belum mendapatkan informasi yang detail terkait hal tersebut, baik dari atasannya maupun sumber informasi lainnya seperti berita di televisi dan lain sebagainya.
"Baru denger-denger aja dikit. Katanya yang diangkat jadi PPPK nanti yang pendidikannya minimal D3. Sedangkan yang honorer SMA katanya akan dipindah ke pihak ketiga. Tapi saya juga belum tau pasti itu bener atau tidaknya," ucap Hendri saat diwawancarai Bangkapos.com, Jumat (21/1/2022).
Meski demikian, dirinya berharap agar para pegawai kontrak yang sudah lama mengabdi seperti dirinya bisa diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
Baca juga: 25 Daftar SD Swasta di Pangkalpinang, SD IT, SD Kristen hingga SD Alam, Ada Nomor Kontak
Terlebih lagi, dirinya sudah menjadi pegawai honorer selama 9 tahun lamanya, sejak gaji masih satu juta lebih per bulan hingga saat ini mencapai sekitar Rp2,1 juta.
"Alhamdulillah waktu jaman saya masih mending lah. Soalnya, masih lebih banyak senior-senior saya yang pertama kali jadi honorer gajinya justru hanya Rp300 ribu," ujarnya.
Menurutnya, orang-orang seperti itulah yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, karena masa pengabdiannya sudah lama.
Meski begitu, dirinya berharap pemerintah daerah dapat mengakomodir seluruh pegawai honorer yang ada saat ini menjadi PPPK.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka, Baharita menyebutkan bahwa di Kabupaten Bangka saat ini ada sebanyak 3.320 orang yang berstatus sebagai tenaga kontrak.
"Untuk sebarannya kami kurang mengetahui, karena yang mendatanya adalah dari masing-masing OPD," kata Baharita.
Lebih lanjut, perihal petunjuk teknis penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, hingga saat ini pihaknya belum menerima aturan secara tertulis terkait penerapannya.
“Untuk masalah honorer, sampai sekarang belum ada ketentuan tertulisnya dari pusat. Memang itukan wacana dan belum ada petunjuk apakah yang sudah lama bekerja akan ada keringanan atau tidak nantinya,” jelasnya.
Meski demikian, Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya membuka peluang bagi tenaga honorer di Pemkab Bangka untuk dapat mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Setiap tahun kita selalu ada penerimaan PPPK dan tetap akan kita ikutkan dalam tes. Mudah-mudahan tenaga honorer yang ikut nantinya bisa lulus," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)