Pegawai Honorer Akan Diberhentikan pada 2023, Apakah Dapat Pesangon? Ini Kata Pemerintah
Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.
sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK,
jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," jelasnya.
Baca juga: TNI Kini Resmi Punya Dua Satuan Baru, Empat Pangdam, Danjen Kopassus hingga 4 Direktur BAIS Berganti
Bisa diangkat jadi CPNS
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Maria Vania Pernah Lakukan Ini di Kos Sampai Bikin Nangis, Bertahan dengan Uang Rp10 Ribu Sehari
Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga
kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan
tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.