Pegawai Honorer Akan Diberhentikan pada 2023, Apakah Dapat Pesangon? Ini Kata Pemerintah

Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.

Editor: Alza Munzi
bangkapos.com
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menegaskan tetap akan mengikuti aturan perihal penghapusan tenaga pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di lingkungan pemerintahan. 

sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK,

jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," jelasnya.

Baca juga: TNI Kini Resmi Punya Dua Satuan Baru, Empat Pangdam, Danjen Kopassus hingga 4 Direktur BAIS Berganti

Bisa diangkat jadi CPNS

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Maria Vania Pernah Lakukan Ini di Kos Sampai Bikin Nangis, Bertahan dengan Uang Rp10 Ribu Sehari

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga

kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan

tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved