Militer dan Kepolisian

Jadi Satuan Baru di TNI, Ini Tugas Serta Alasan Pembentukan Koarmada dan Koopsudnas RI

Secara umum, Andika menjelaskan, pembentukan dua satuan ini agar kesatuan komando lebih dapat dikendalikan

Editor: Iwan Satriawan
Tribunnews/Jeprima
Jenderal TNI Andika Perkasa 

BANGKAPOS.COM-Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini memiliki lima satuan satu.

Dua satuan di antaranya adalah Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) dan Komando Operasi Udara Nasional TNI Angkatan Udara (Koopsudnas).

Selain amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan, pembentukan Koarmada RI dan Koopsudnas merupakan usulan masing-masing matra, yakni TNI AL dan TNI AU.

Andika menjelaskan, untuk pertahanan udara, TNI sebelumnya memiliki satuan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohahudnas).

Satuan ini masih di bawah Mabes TNI.

Sedangkan, Koopsudnas juga ada di bawah TNI AU yang berkepentingan untuk melakukan ofensif atau serangan.

Baca juga: Siap Hadapi Rusia, Selain Bantu Senjata, AS Kini Kerahkan 8.500 Tentara Siap Tempur Bantu Ukraina

"Sehingga antra ofensif dan difensif itu di-manage oleh dua satuan (Kohahudnas dan Koopsudnas) yang berbeda," ujar Andika usai rapat bersama Komisi I di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022) seperti dikutip dari kompas.com.

Secara umum, Andika menjelaskan, pembentukan dua satuan ini agar kesatuan komando lebih dapat dikendalikan.

"Sehingga unity of command atau kesatuan komando itu bisa lebih dipegang oleh angkatan udara (Koopsudnas) walaupun dalam hal operasional tetap di bawah Panglima TNI," katanya.

Andika telah menunjuk Laksamana Madya Agung Prasetiawan menjadi Panglima Koarmada RI.

Penunjukkan ini juga sekaligus mencatatkan nama Agung sebagai Panglima Koarmada RI pertama dalam sejarah susunan organisasi TNI, khususnya untuk matra laut.

Baca juga: TNI AL Kian Garang, Dapat Hibah 3 Kapal Perang Korvet Pohang Class, Ini Sosok dan Persenjataannya

Adapun Penunjukkan Agung menjadi Panglima Koarmada RI berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa nomor Kep 66/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 21 Januari 2022.

Selain Panglima Koarmada RI, Andika juga menunjuk Panglima Koopsudnas Marsekal Madya Andyawan Martono.

Mengenal Tugas Koopsudnas

Berdasarkan Pasal 58 Perpres Nomor 66 Tahun 2019, Koopsudnas bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara. Tugas yang diemban Koopsudnas sesuai dengan kebijakan panglima TNI dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kekuatan Militer Indonesia Kini Ungguli Sejumlah Negara Maju, Inilah Sederet Alutsista Andalan TNI

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved