Kabar Gembira, Ganti Pelat Nomor Putih Tanpa Biaya alias Gratis, Ini Syaratnya
pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB. Masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun....
BANGKAPOS.COM -- Kabar gembira bagi anda yang tengah melakukan pergantian pelat nomor kendaraan.
Adapun kabar tersbeut yakni, pergantian pelat nomor dengan dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya alias gratis.
Diketahui syarat kendaraan yang mendapat pelat nomor putih yakni ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.
Selain itu, kendaraan baru juga akan mendapatkan pelat nomor putih.
"Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022), dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Baca juga: Video Goyangan 13 Detik Gisel Ini Masih Banjir Tontonan, Ngaku Rasanya Paling Enak
Baca juga: Potret BCL Tengah Asyik Berjemur Pakai Mini Dress, Tak Sayang Punggung Mulusnya Kena Panas Matahari
Baca juga: Intip Video Aura Kasih Tunjukan Kemahiran Ngulek Pakai Kaus Oblong : Pandai Ngulek ya Mba
Baca juga: Ketika Ariel Tatum Pose Hot Berjemur di Bali, Daster Transparannya Bikin Para Pria Gigit Jari
Taslim mengatakan alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB.
"Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti," jelasnya.
Kedua, kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku lima tahun.
"Artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun."
"Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam," tambahnya.
Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.
Taslim memberikan contoh berupa pembelian kendaraan pada tahun 2021.
Masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun.
Baca juga: Pose Hot Mom BCL Berjemur Pakai Baju Pendek, Outfitnya Simpel Tapi Menggoda
Baca juga: Terungkap Fakta Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan, Ternyata Pemberian Polri, Alasannya karena Pejabat
Baca juga: Sosok Christian Snouck, Orang yang Dikirim Belanda untuk Pecah Belah Aceh, Nyamar jadi Ulama
Baca juga: Pose Menggoda Hana Hanifah yang Cantiknya Nggak Ketolongan, Malah Ada yang Salah Fokus ke Perut
Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.
"Nah sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220126-warna-pelat-nomor-kendaraan-pelat-oke.jpg)