SYARAT Guru Honorer Diangkat Jadi ASN, Mulai 2023 Instansi Pemerintahan Dilarang Pekerjakan Honorer

Satu di antara tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah honorer guru di sekolah-sekolah.

Editor: fitriadi
AAM AMINULLAH/KOMPAS.com
Casman, guru honorer asal Jatigede, Sumedang, Jawa Barat yang telah mengajar sejak tahun 1996. Casman mengajar siswa kelas 4 SDN Ciawi, Jumat (3/5/2019) pagi 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Satu di antara tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah honorer guru di sekolah-sekolah.

Sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, rencana pengangkatan honorer guru menjadi PNS akan dilaksanakan pemerintah melalui daerah masing-masing.

Targetnya pada tahun 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer bekerja di pusat maupun daerah.

Selain tenaga guru, honorer lain yang juga akan dijadikan PNS adalah honorer tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis di instansi pemerintahan.

Namun honorer kategori tersebut tidak serta merta langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengangkatan honorer menjadi PNS tetap melalui proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: TERNYATA Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PNS, 12 Jenis Honorer Ini Bakal Jadi Outsourcing

Baca juga: Video Goyangan 13 Detik Gisel Ini Masih Banjir Tontonan, Ngaku Rasanya Paling Enak

Baca juga: Potret BCL Tengah Asyik Berjemur Pakai Mini Dress, Tak Sayang Punggung Mulusnya Kena Panas Matahari

Honorer yang berhak mengikuti seleksi untuk diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan Kemanpan RB.

Averrouce mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja.

Berikut kriteria usia dan masa kerja honorer guru yang akan diangkat menjadi PNS:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved