SYARAT Guru Honorer Diangkat Jadi ASN, Mulai 2023 Instansi Pemerintahan Dilarang Pekerjakan Honorer
Satu di antara tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah honorer guru di sekolah-sekolah.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Satu di antara tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah honorer guru di sekolah-sekolah.
Sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, rencana pengangkatan honorer guru menjadi PNS akan dilaksanakan pemerintah melalui daerah masing-masing.
Targetnya pada tahun 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer bekerja di pusat maupun daerah.
Selain tenaga guru, honorer lain yang juga akan dijadikan PNS adalah honorer tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis di instansi pemerintahan.
Namun honorer kategori tersebut tidak serta merta langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengangkatan honorer menjadi PNS tetap melalui proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: TERNYATA Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PNS, 12 Jenis Honorer Ini Bakal Jadi Outsourcing
Baca juga: Video Goyangan 13 Detik Gisel Ini Masih Banjir Tontonan, Ngaku Rasanya Paling Enak
Baca juga: Potret BCL Tengah Asyik Berjemur Pakai Mini Dress, Tak Sayang Punggung Mulusnya Kena Panas Matahari
Honorer yang berhak mengikuti seleksi untuk diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan Kemanpan RB.
Averrouce mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja.
Berikut kriteria usia dan masa kerja honorer guru yang akan diangkat menjadi PNS:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Persyaratan ini juga berlaku untuk tenaga honorer kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis di instansi pemerintahan.
Baca juga: Inilah 12 Jenis Tenaga Honorer yang Akan Dialihkan Jadi Tenaga Outsourcing Pada 2023
Baca juga: Mengenal Apa Itu Outsourcing Sistem Kerja Untuk Tenaga Honorer Pemerintahan Tahun 2023
Baca juga: HANYA Tenaga Honorer Ini Saja yang Akan Diangkat Jadi PNS, 12 Jenis Honorer Lainnya Outsourcing
Namun demikian, kata Averrouce, pengangkatan honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Baca juga: Diidap Dorce Gamalama, Diabetes Ternyata Rentan Menyerang Golongan Darah Ini, Cek Darahmu!
Baca juga: Intip Video Aura Kasih Tunjukan Kemahiran Ngulek Pakai Kaus Oblong : Pandai Ngulek ya Mba
Baca juga: Kondisi Tukul Arwana Sekarang, Menangis dan Pegang Tangan Sule: Kelihatannya Seneng Banget
Menurut Kemenpan RB, setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara.
Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut honorer.
Padahal sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.
Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Kriteria Honorer
Tenaga atau pegawai honorer Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.
Menurut buku Bank Soal CPNS (2014) oleh Irawan dan Tim Redaksi, pegawai honorer adalah pegawai yang bekerja secara tidak tetap di mana gaji pegawai honorer dibayar secara bulanan tanpa memerhatikan jumlah hari kerja pegawai tersebut.
Istilah honorer biasanya erat hubungannya dengan guru atau pegawai pemerintahan lain. Misalnya, guru honorer adalah guru yang statusnya bukan ASN.
Baca juga: Pasutri Harus Tahu, Ini 6 Posisi Terbaik Berhubungan Intim Agar Cepat Hamil Kata dr Boyke
Baca juga: Mitos atau Fakta? Wanita Berbulu Punya Gairah Seksual Tinggi, dr Boyke Ungkap Fakta Sebenarnya
Baca juga: Inilah Obat Kuat Alami Supaya Pria Tahan Lama, Minum Pas Hangat untuk Rasakan Khasiatnya
Dulu pegawai honorer adalah salah satu posisi yang sangat diminati. Pasalnya, dengan menjadi honorer, maka bisa diangkat menjadi PNS selama memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Bekerja di instansi pemerintahan.
- Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang memiliki otoritas.
- Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
- Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan pegawai honorer adalah bersumber dari APBN atau APBD.
- Memiliki masa kerja minimal setahun dan masih terus bekerja sampai saat diangkat.
Tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK di mana dalam melaksanakan pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja atau berdasarkan surat keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.
Lantaran tidak masuk sebagai ASN baik PNS ataupun PPPK, perekrutan pegawai honorer tidak diatur dalam UU ASN sehingga kerap kali proses perekrutannya tidak akuntabel.
Bahkan perekrutan pegawai honorer bisa dilakukan tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Oleh karenanya, gaji honorer tergantung pada alokasi anggaran di satuan kerjanya.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenpanrb Nomor 5 Tahun 2010, pendataan pegawai honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori I (KI) dan Kategori 2 (K2).
Baca juga: Potret Body Goals Amanda Manopo Bersepeda Pakai Celana Pendek di Bawah Terik Matahari
Baca juga: Pose Menggoda Hot Mom Dianna Dee Ke Sawah : Mas Temenin Aku
Baca juga: Pose Mama Muda Aura Kasih dengan Rambut Tergerai, Ada yang Bilang Sampai Bergetar
Perbedaan pegawai KI dan pegawai K2 adalah KI merupakan pegawai honorer yang gajinya dibiayai dari APBN atau APBD, sedangkan pegawai K2 adalah gajinya dibiayai dari non-APBN atau non-APBD seperti dana komite sekolah.
Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.
Pegawai honorer tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, tenaga teknis hingga guru honorer adalah posisi yang akan diutamakan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CASN.
Namun, sejak 2023 KemenPAN RB menargetkan tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.
Dapatkan informasi penting dan menarik lainnya di Google News, klik: Bangkapos.com
(*/ Bangkapos.com )