Viral Curi Ponsel Demi Belajar Anak, Ayah di Pangkalpinang Diampuni Negara, Begini Nasibnya Sekarang
Seorang ayah di Pangkalpinang yang mencuri ponsel demi belajar anaknya diampuni negara, ada kabar terbaru setelah kasusnya dihentikan dan dihadiahi hp
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang ayah di Pangkalpinang berinisal RC nekat mencuri handphone demi anaknya bisa belajar online diampuni negara.
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menghentikan tuntutan berdasarkan pertimbangan penegakkan restorative justice.
Setelah kabarnya tersiar, bapak RC pun viral dan menjadi konten di sejumlah media sosial seperti facebook dan TikTok/
Bapak RC diampuni negara dengan alasan kemanusiaan.
Nasib Bapak RC Sekarang
Bangkapos.com mengunjungi kediaman bapak RC setelah kasusnya dihentikan beberapa waktu lalu.
Ia tinggal di sebuah rumah kontrakan berdempet dua yang terletak di dalam gang, kawasan Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Pria Raksasa Berbobot 444 Kg Tolak 300 Wanita yang Suka Padanya, Ternyata Mau Cewek Seperti Ini
Baca juga: 14 Tahun Lalu Dinikahi Syekh Puji, Kini Lutfiana Ulfa Berubah Jadi Mama Muda Cantik yang Manglingi
Dilihat dari luar, rumah itu cukup sederhana,
Pintunya yang tampak kusam.
Jendelanya tak lagi sempurna sebab ada beberapa bagian yang copot dan dibiarkan begitu saja oleh penghuninya.
Tepat di teras rumah, bergelantungan tumpukan baju yang sengaja dijemur pemiliknya.
Di dekat jemuran baju itu, bertumpuk beberapa pasang sepatu dan sandal di dalam rak-rak yang disusun sekenanya.
Begitulah gambaran rumah RC (46), bersama istri dan empat orang anaknya saat disambangi bangkapos.com, Jumat (28/1/2022) siang.
Informasi yang dihimpun bangkapos.com, bapak RC dulunya bekerja sebagai tukang parkir dan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang.
Terkadang dia juga menjadi kuli bangunan jika ada yang membutuhkan jasanya.
Di dalam rumah kontrakan sempit itu, enam jiwa ini bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.
Sudah lima tahun RC sekeluarga tinggal di rumah kontrakan kawasan padat penduduk itu.
Saat hendak ditemui harian ini, RC tak ada di rumah.
RC bersama istri dan tiga anaknya berjualan makanan dan minuman ringan di kawasan ATM Pangkalpinang.
Pas bangkapos.com menyusulnya, benar saja bapak RC dan istrinya ada di sana.
Pasutri ini berdagang di kawasan ATIM menggunakan gerobak.
Tak jauh dari RC dan istrinya, ada tiga anak mereka bermain dengan riang di taman alun-alun.
"Kalau yang besar usia 14 tahun, cewek, ada di rumah. Sekarang yang ikut ke alun-alun, anak perempuan kelas lima SD, terus perempuan kelas tiga SD, dan laki-laki usia enam tahun," kata RC membuka obrolan. Ia menjelaskan siapa saja anggota keluarnya.
RC bercerita, setiap hari dari hasil jualan minuman di Alun-alun Taman Merdeka itu sekitar Rp70 ribu saja.
Bahkan saat Covid-19 tengah hebat-hebatnya selama dua tahun, RC dan istrinya gigit jari.
Itulah masa-masa mereka hidup kepayahan.
Sebab penghasilan mereka saat itu tak lebih dari Rp10 ribu per hari.
Kini, RC dan istrinya berjuang menghidupi empat anaknya dari hasil dagang sebagai PKL.
"Parkir setop dulu, nunggu tenang," ujarnya tersenyum tipis.
Setiap bulan, RC harus membayar biaya kontrakan Rp350 ribu, ditambah biaya kebutuhan hidup anak-anak Rp50 ribu per hari.
Itu belum keperluan makan dan minum serta sekolah anak-anak mereka.
"Sabar saja," sahut istri RC.
Baca juga: Inilah Sosok Valencia Tanoesoedibjo, Gadis Cantik Kaya Raya yang Kini Digandeng Atlet Kevin Sanjaya
Baca juga: Inilah 2 Peluang bagi Pegawai Honorer Jika Tak Lagi Dipakai Mulai 2023
Istri RC hari itu berjalan kaki dari rumah kontrakan ke alun-alun untuk berjualan dari siang sampai pukul 22.00.
Tak jarang istri RC mengeluh sakit pinggang dan kepala pusing, mungkin karena keletihan.
Sudah Diajukan untuk Dapat Bantuan
Sementara itu, Ketua RT 02 di Kecamatan Gerunggang, Fitriyah mengakui RC adalah warga di lingkungannya.
Hanya saja, secara administratif RC belum tercatat di RT yang dipimpinnya.
"Yang kami tahu kerjanya buruh harian lepas, kemarin juga sempat saya daftarkan untuk dapatkan bantuan karena memang kurang mampu. Tapi untuk detailnya saya kurang tahu pasti," ujar Fitriyah.
Dia menilai kelakuan RC di lingkungannya cukup baik meski jarang berkumpul dengan tetangga.
Ibu ketua RT ini menyebutkan tidak pernah terdengar RC melakukan tindak kejahatan.
"Saya jarang lihat dia keluar rumah, mungkin langsung kerja," ungkapnya.
Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice
Ya, bapak RC sebelumnya sempat jadi tersangka karena mencuri ponsel Xiaomi Redmi 2 untuk anaknya sekolah online.
Ia sempat hadir pada acara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Pada acara itu, bapak RC memeluk Ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang Jefferdian setelah penuntutan atas kasusnya dihentikan.
Kasus pencurian ponsel ini dihentikan demi kemanusiaan.
RC kian menangis haru saat Kejari Pangkalpinang Jefferdian memberikan hadiah handphone kepada anaknya.
Bapak RC mencuri handhphone jenis Xiaomi Redmi 2 milik korban NT di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang.
Ponsel itu dicuri untuk anaknya sekolah online.
Ia pun terkena masalah hukum karena perbuatan nekat itu.
Penghentian tuntutan kasus ini juga telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kemudian menghentikan penuntutan berdasarkan kedilan restoratif atau Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP).
Sejumlah pertimbangan dijadikan dasar penghentian penuntutan.
Di antaranya beberapa fakta bahwa bapak RC baru pertama kali mencuri.
Kemudian nilai kerugian yang diderita korban juga relatif kecil.
Selain itu bapak RC dan korban NT juga telah setuju berdamai tanpa syarat.
Perdamaian keduanya juga telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian.
Pertimbangan lainnya adalah bapak RC mencuri smartphone Xiaomi Redmi 2 tersebut adalah untuk anaknya sekolah online.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang Jefferdian menyebut, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur.
Kemudian pihaknya juga telah memamparkan hal ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.
Saat ini, kata Jefferdian memang ada peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan aturan tersebut, tuntutan hukum atas kasus-kasus seperti yang terjadi pada bapak RC bisa dihentikan.
"Persayaratanya tentu ada dan selektif. Penghentian penuntutan dengan keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana," ujar Jeffm sapaan akrab Jefferdian kepada Bangkapos.com, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: HEBOH Lumpur Lapindo Saat Ini Jadi Harta Karun Incaran Dunia, Lebih Mahal dari Emas
Baca juga: Negara-Negara Ini Siap Bela Rusia Jika Perang Terjadi, Tak Gentar Meski AS dan NATO Dukung Ukraina
Beberapa persyaratan restorative justice di antaranya adalah perkara hanya diancam maksimal 5 tahun hukuman.
Kemudian pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Lalu kerugian negara maksimal Rp2.500.000 atau kerugian negara yang relatif kecil, dan ada perdamaian.
"Sehingga dikembalikan lah keadaanya seperti semula, kami kejaksaan itu ingin menghilangkan stigma buruk di luar sana, bahwa keadilan itu bisa diakses oleh siapa saja," sebutnya.
Menurutnya, kejaksaan memiliki asas Dominus Litis atau sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana.
Kejaksaan berwenang menentukan perkara bisa disidang atau tidak di pengadilan.
Pada pengentian tuntutan hukum atas kasus bapak RC, terdapat alasan kemanusiaan.
"Kita melihat ini penegakan hukumannya tidak mesti ke pengadilan, oleh karena itu alasan kemanusiaan perkara pidana untuk tersangka inisial RC kita hentikan," sebutnya.
Diakui Jeef, ia merasa rasa kemanusiaannya terusik saat perkara satu ini.
Apalagi saat tahu orangtua seperti RC nekat mencuri demi anaknya.
"Tapi memang karena motifnya itu buat anaknya sekolah tentu boleh dong saya lakukan (penghentian tuntutan) itu. Jadi (restorative justice) tetap kami lakukan dengan humanis, (ada kriteria) mana yang layak dan mana yang tidak," bebernya.
Jeff mengapresiasi korban NT yang telah berbesar hati memaafkan bapak RC.
Ia juga berharap bapak RC tidak mengulangi lagi kesalahannya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)