Raperda Mihol Ditolak, 8 Raperda Disahkan Menjadi Perda, 2 Dikembalikan ke Pemkot Pangkalpinang
Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun dua Raperda diputuskan dikembalikan ke Pemkot Pangkalpinang.
Demikian hal tersebut disebutkan dalam Rapat Paripurna Ketiga belas Masa Persidangan II Tahun 2022 DPRD Kota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD terhadap 10 (sepuluh) Raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, Senin (31/1/2022) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Adapun dua Raperda yang dikembalikan kepada pihak eksekutif tersebut, Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dua Raperda dikembalikan tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dikarenakan amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"DPRD mempedomani itu, dan semua fraksi sepakat untuk dikembalikan ke pemerintah kota. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu baru disahkan pada tanggal 20 Januari 2022 kemarin," jelas Hertza kepada awak media usai rapat paripurna, Senin (31/1/2022).
Kata Hertza, pada saat DPRD melaksanakan bimbingan teknis narasumber Kemendagri menyatakan itu semua produk hukum yang berkaitan dengan retribusi perizinan itu semua untuk ditunda.
"Mau itu retribusi minuman alkohol, maupun retribusi apapun semuanya untuk ditunda, mengingat undang-undang tersebut mengatur berkaitan dengan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tegasnya.
"Boleh jadi jika nanti diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari undang-undang apa yang kita khawatirkan akan dihilangkan pemerintah pusat. Makanya keputusan kami untuk mengkaji kembali menunggu peraturan yang lebih tinggi untuk menyusun Perda maupun aturan agar bisa mengakomodir kepentingan masyarakat," tambahnya.
Baca juga: Inilah Batas Usia Terendah Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023
Baca juga: Nasib Honorer 2023: Kategori yang Dihapus Hingga Info Pengangkatan Jadi PNS Terbaru
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menyebut, pihaknya sudah sepakat dengan pihak legislatif untuk mengembalikan Raperda Mihol kepada pihak pemerintah daerah.
"Artinya kita tetap melaksanakan yang lama, dan disesuaikan dengan undang-undang diatasnya nanti, dan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu yang akan menjadi acuan kita. Ini adalah aspirasi semua masyarakat kita semoga ini juga menjadi yang terbaik," sebut Molen.
Molen menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah pasti ditolak bukan lagi dipending sementara.
"Terkait undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu semua perizinan semuanya balik kepusat lagi, jadi kita tidak mengatur itu semuanya sudah di pusat tadinya kita mau mengatur aturan diatasnya kemudian dengan dengan adanya undang-undang yang baru ini kita harus menyesuaikan dulu," terangnya.
Kata Molen, ia juga sepakat dengan masyarakat untuk menolak kalau peredaran mibol dibebaskan.
"Tapi sebetulnya maksud dari itu bukan untuk melegalkan tapi lebih memberikan pengawasan dan pengendalian. Kita ini pelayanan masyarakat apa yang menjadi keinginan masyarakat harus kita ikuti, tidak bisa memaksa kehendak pribadi kita," tuturnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220131_paripurna-raperda-pangkalpinang.jpg)