Siapkan KTP, Pemerintah Cairkan Bantuan Cuma-cuma Rp1,2 Juta pada 2022, Cek Syaratnya
Pemerintah akan memberikan bantuan pada 2022 untuk pedagang dan pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah akan memberikan bantuan pada 2022 untuk pedagang dan pelaku UMKM lainnya.
Uang itu untuk tambahan modal usaha sebesar Rp1,2 juta.
Calon penerima hanya perlu KTP untuk mengecek apakah bantuan itu sudah masuk atau belum ke rekening.
Program BLT UMKM 2022 ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penerima Bantuan UMKM 2021 atau BLT UMKM 2022 ini dapat mengecek di link eform.bri.co.id/bpum.
Presiden Jokowi menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.
Keputusan ini disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden.
Dijelaskan bahwa BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM]) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Inilah Batas Usia Terendah Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023
Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :
1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK