Breaking News

Begini Jalurnya dan Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Termasuk Perekrutan CPNS Terbaru

Begini Jalurnya dan Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Termasuk Perekrutan CPNS Terbaru

Editor: M Zulkodri
Kolase Tribun Timur
ilustrasi tenaga honorer yang bakal dihapus pada 2023 

BANGKAPOS.COM---Pemerintah memastikan mulai 2023 mendatang tidak lagi tenaga honorer di pemerintahan.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara.

Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut honorer.

Padahal sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.

Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Ilustrasi seorang guru honorer saat sedang mengajar di kelas beberapa waktu lalu.
Ilustrasi seorang guru honorer saat sedang mengajar di kelas beberapa waktu lalu. (Ist/Santi)

Baca juga: Ingat Janda Cantik yang Menikahi Pria Buruk Rupa Nasib Pernikahan Setelah Setahun, Banjir Hujatan

Baca juga: Tanda-tanda Tubuh Wanita Sedang Birahi Tinggi, Begini Penjelasan dr Aisah Dahlan

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut: 

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus 

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah. 

Baca juga: Cara Bikin Ramuan Agar Kuat dan Tahan Lama Berhubungan Intim Khusus Pria

Baca juga: Pengantin Pria Sampai Menangis Terkencing-kencing Tamu Tak Berdaya hingga Polisi Turun Tangan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved