BPJS Kesehatan
Kelas Standar BPJS Kesehatan Akan Diberlakukan, Apakah Iuran Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus?
Targetnya pada 2024 seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta sudah menerapkan KRIS JKN BPJS Kesehatan.
“Diupayakan paling lambat semester 2 tahun 2022,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
Ia melanjutkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kelas rawat inap yang saat ini berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tanpa adanya kriteria baku akan berubah.
Perubahan tersebut yakni menjadi kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria untuk seluruh peserta JKN.
Berapa iuran peserta JKN?
Saat disinggung ada tidaknya perubahan iuran peserta JKN BPJS Kesehatan setelah penerapan rawat inap standar, Asih mengatakan masih dirumuskan.
“Iuran JKN masih dirumuskan dengan mempertimbangkan kelas rawat inap JKN,” ungkapnya.
Ia mengatakan, nantinya akan ada penyesuaian manfaat yang sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan berbagai faktor lainnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Anggota DJSN unsur tokoh/ahli Muttaqien.
Ia mengatakan bahwa terkait iuran yang nantinya diterapkan, saat ini masih dalam pembahasan.
“Masih dibahas di internal pemerintah dan BPJS Kesehatan,” ujar Muttaqien terpisah, Rabu (26/1/2022).
Pelaksanaan kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan tersebut akan diujicoba terlebih dahulu pada 2022.
Pelaksanaan dan kriteria yang dibutuhkan
Pelaksanaannya bertahap berdasarkan 12 kriteria yang ada. Adapun kriteria tersebut yakni:
- Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan Tempat Tidur (TT)
- Tersedia nakes 1 buah per TT
- Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
- Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas
- Tirai atau Partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori
- Kamar mandi di dalam ruangan inap
- Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas
- Outlet oksigen. ***
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan?"