PENTING! Ini Fasilitas Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan Pengganti Kelas 1, 2, 3 yang Dihapus
Perbedaan kelas rawat inap yang selama ini berlaku akan dihapus dan diubah menjadi satu yakni kelas standar BPJS Kesehatan.
Tahun 2022 ini penerapan KRIS JKN untuk pasien rawat inap peserta BPJS Kesehatan masih dalam tahap persiapan dan uji coba.
Tahun 2023, KRIS JKN sebagai pengganti sistem perawatan kelas 1, 2 dan 3 mulai diimplementasikan secara bertahap di rumah sakit.
Pada 2024 seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta di Indonesia ditargetkan sudah menerapkan KRIS JKN.
Saat ini pemerintah bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan masih terus mempersiapkan segala hal terkait rencana pemberlakuan KRIS JKN.
Satu di antara persiapan yang tengah dilakukan adalah persiapan ruangan rawat inap pasien.
Ada 12 kriteria ruang tempat perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan dalam penerapan KRIS JKN.
Adapun kriteria tersebut yakni:
- Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan Tempat Tidur (TT)
- Tersedia nakes 1 buah per TT
- Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
- Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas