TAK Hanya Honorer yang Dihapus, PNS Juga Akan Hadapi 'Kiamat', Ini yang Terjadi

Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah. Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai...

Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan
Ilutsrasi __ Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid saat melakukan apel evaluasi terhadap Tenaga Honorer Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (18/3/2021) di Halaman Kantor Bupati Bangka Selatan. 

BANGKAPOS.COM --  Di tahun 2023 status tenaga honorer akan dihapus. 

Pemerintah saat ini tengah menata kepegawaiannya, khususnya terkait honorer dan PNS.

Dihapusnya tenaga honorer ini, beberapa media menyebut kondisi tersebut sebagai 'kiamat'.

Tentu saja ini bukan istilah yang sebenarnya.

Kiamat ini sebagai dampak dari Pemerintah yang terus berupaya mereformasi birokrasi kepegawaian di pemerintahan.

Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya dari Belakang, Ungkap Selalu Tak Puas Jika Main di Lokasi Ini

Baca juga: Ingat Janda Cantik yang Menikahi Pria Buruk Rupa Nasib Pernikahan Setelah Setahun, Banjir Hujatan

Baca juga: Punya Ribuan Selir, Saking Birahinya Kaisar Tiduri Ratusan Wanita dalam 15 Malam, Begini Kisahnya

Baca juga: Senyum Merekah Maria Vania saat Santai Berbusana Mini di Lapangan Golf, Bikin Pria Auto Gagal Fokus

Upaya ini bertujuan agar jumlah pegawai tidak gemuk dan pekerjaan pegawai di instansi pemerintahan berjalan efektif dan efisien.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepnan RB) akan menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Wacananya, penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan pada 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo berharap para tenaga honorer tersebut dapat menerima penghargaan yang semestinya.

Instansi pemerintahan yang selama ini mempekerjakan para honorer tersebut diimbau segera menghitung analisis jabatan dan beban kerja secara komprehensif.

Harapannya, agar didapat kebutuhan yang objektif untuk pemerintah, baik jumlah formasi CPNS ataupun CPPPK sesuai yang dibutuhkan.

“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata Tjahjo Kumolo, pekan lalu.

Dengan penghapusan ini, pekerjaan dasar terkait kebersihan, keamanan, dan jenis pekerjaan lainnya di luar 4 jenis honorer yang akan diangkat menjadi PNS, tak lagi dibebankan pada pekerja honorer.

Baca juga: Luna Maya Girang Ditawari Jadi Model Video Klip Lagu Ariel Noah, Terungkap Kriteria Pria Idaman Luna

Baca juga: Asdar Terpaksa Bonceng Jenazah Anaknya Sejauh 70 Km Gegara Tak Sanggup Bayar Ambulans Rp700 Ribu

Baca juga: Reaksi Umi Pipik soal Hubungan Adiba Khanza & Pesepakbola Egy Maulana Vikri, Bantah Putrinya Dilamar

Baca juga: Baca Doa ini Sebelum Pergi Agar Terhindar dari Kecelakaan, Mohon Perlindungan Agar Terhindar Musibah

Bagaimana nasib para honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun dijadikan outsourcing, apakah saat ini masih bisa bekerja?

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 pasal 99 ayat 1, bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved