BPJS Kesehatan
2024 Ditargetkan 98 Persen Penduduk Indonesia Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Targetnya, 98 persen penduduk Indonesia pada tahun 2024 mendatang diharapkan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia hingga saat ini belum mencapai 100 persen.
Per 31 Desember 2021, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru mencapai 235 juta penduduk atau 86 persen dari penduduk Indonesia.
Targetnya, 98 persen penduduk Indonesia pada tahun 2024 mendatang diharapkan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya dari Belakang, Ungkap Selalu Tak Puas Jika Main di Lokasi Ini
Baca juga: Ingat Janda Cantik yang Menikahi Pria Buruk Rupa Nasib Pernikahan Setelah Setahun, Banjir Hujatan
Baca juga: Janda Cantik Aura Kasih Pamer Body Goals Pakai Legging Ketat, Nama Ariel Noah Disebut
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerbitan Inpres tersebut bertujuan untuk mengejar target cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) hingga 98 persen dari keseluruhan penduduk di tahun 2024.
Artinya, 98 persen penduduk Indonesia pada tahun 2024 mendatang diharapkan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Komitmen kuat untuk melanjutkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menargetkan dalam RPJMN 2024 minimal 98 persen penduduk turut serta dalam program JKN," ujar Muhadjir dalam Launching Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di kantor Kemenko PMK, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Jokowi Teken Inpres Optimalisasi JKN, Targetkan 98 Persen Penduduk Peserta BPJS Kesehatan".
Muhadjir mengungkapkan, untuk mencapai target tersebut maka diperlukan sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait di tataran pemerintah pusat serta dukungan dari pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota.
"Sistem jaminan sosial nasional tidak bisa berjalan baik bila hanya BPJS Kesehatan, tanpa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Peran pemerintah daerah sangat vital untuk mencapai target," ujar Muhadjir.
Dikutip dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan 30 Kementerian/Lembaga untuk melakukan langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Termasuk di dalam 30 Kementerian/Lembaga tersebut di antaranya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Gubernur dan Bupati, Menko PMK, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Masih Tarif Lama, 2024 Seluruh Rumah Sakit Terapkan KRIS JKN
Baca juga: INILAH 12 Kriteria Ruang Perawatan Pasien BPJS Kesehatan Jika KRIS JKN Sudah Diberlakukan
Baca juga: Info THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022, Kemenkeu Ungkap Besarannya Untuk PNS, TNI, Polri
Lewat Inpres itu Jokowi menyebut, pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.
Kelas Standar BPJS Kesehatan Akan Diberlakukan
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220204-bpjs-kesehatan.jpg)