Senin, 13 April 2026

Honorer Pemprov Krisis Keuangan

Gaji 4.436 Pegawai Honorer Pemprov Babel Belum Cair, BKPSDMD Ungkap Penyebabnya

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung belum mencairkan gaji 4.436 pegawai honorer. Para pegawai honor pun mengeluhkan.

Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung belum mencairkan gaji 4.436 pegawai honorer. Para pegawai honor pun mengeluhkan.

Gaji pegawai honorer sebesar Rp 2,9 juta per bulan, biasanya diterima setiap tanggal satu, Namun, hingga 4 Februari 2022 belum dicarikan.

Seorang tenaga honorer di Pemprov Babel, mengeluhkan terkait gaji mereka yang belum dicarikan, sementara banyak kebutuhan yang harus dibayarkan.

"Belum cair, biasanya awal bulan, setiap tanggal satu. Kami ini bekerja dahulu baru gajian. Artinya, gaji kami bulan Januari, dibayarkan pada 1 Februari 2022," kata tenaga honorer di Pemprov Babel, kepada Bangkapos.com, Jumat (4/2/2022).

Ia mengatakan gaji yang diterima digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan hidup, termasuk membayar kontrakan rumah.

"Karena gaji belum cair kontrakan rumah belum dibayar. Biasanya bayar setiap gajian Rp 500.000 per bulan, tetapi ini belum pusing juga," keluhnya.

Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Strategi Melepas Serangan Buaya hingga Reaksi Tepat saat Berjumpa sang Predator

Senada, disampaikan tenaga honorer lainnya mengeluhkan hal yang sama terkait lambatnya pencairan, gaji honorer, mereka mengaku krisis keuangan karena banyak kebutuhan sehari-hari harus dibiayai.

"Sudah krisis, karena gaji yang kami terima terakhir pada akhir Desember 2021, sudah satu bulan lebih. Jadi kritis, teman teman juga sudah banyak mengeluh, karena sebagian ada beban kredit dan pembiayaan lain harus dibayar," katanya.

Ia juga mengetahui, lambatnya gaji honorer karena harus ada rekomendasi dari BKPSDMD Babel dalam hal perpanjangan SK di seluruh OPD.

"Mungkin kendala di situ, karena banyak OPD yang belum ada rekomendasinya, yang saat ini dalam proses," jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti, menjelaskan penyebab gaji pegawai honorer belum dicairkan karena beberapa faktor.

"Iya, ada beberapa kendala yaitu, masih ada beberapa perangkat daerah (PD) yang belum mengusulkan untuk mendapatkan rekom sitagar atau sistem informasi penataan tenaga kontrak. Ada yang sudah menyampaikan tapi berkas/lampiran belum lengkap. Misal belum ada rekomendasi pengangkatan tahun sebelumnya, surat pernyataan ketersediaan anggaran," kata Susanti.

Susanti menambahkan, kemudian belum ada yang menginput hasil penilaian kinerja tahun 2021 pada aplikasi sistem informasi penataan tenaga kontrak (sitagar).

"Masih menyesuaikan dengan nama jabatan yang tertuang dalam peta jabatan dari biro organisasi. Bagi yang sudah mengumpulkan lengkap, mulai hari ini sudah dapat mengambil rekomnya ke BKPSDMD," ujarnya.

Kemudian, tahap selanjutnya, kata Susanti kepala perangkat daerah harus membuat surat keterangan (SK) pengangkatan pegawai tenaga kontrak.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved