Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api di Bulan Februari 2022

 Sejak pandemi Covid-19, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi pengguna transportasi umum, khususnya pesawat dan kereta api....

Flickr/ Jirka Matousek via Tribunnews
Ilustrasi syarat naik pesawat terbaru 2022 

BANGKAPOS.COM -- Sejak pandemi Covid-19, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi pengguna transportasi umum, khususnya pesawat dan kereta api.

Apa saja aturan terbarunya?

Berikut ini aturan terbaru naik pesawat dan kereta api di bulan Februari 2022.

1. Aturan Terbaru Naik Pesawat

Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya Bersepeda, Bikin Resah Pakai Outfit Terbuka, Diprotes Gara-gara Pose Begini

Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya dari Belakang, Ungkap Selalu Tak Puas Jika Main di Lokasi Ini

Baca juga: Ingat Janda Cantik yang Menikahi Pria Buruk Rupa Nasib Pernikahan Setelah Setahun, Banjir Hujatan

Baca juga: Potret Hot Mom BCL di Dekat Kolam Renang Pakai Outfit Menggoda, Bagian Bawah Ditutup Benda Ini

Aturan tersebut mengatur perjalanan dalam negeri.

"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (4/1/2022).

Berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat berdasarkan SE 22/2021 selengkapnya:

Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:

  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
  • hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)

Baca juga: Luna Maya Ternyata Pernah Ngamuk Pergoki Ariel dan Momo Geisha Masuk Hotel, Gua Dulu Bucin

Baca juga: Ketika Ariel Cemburu Kepada BCL yang Terpesona dengan Abdurrachman di X Factor, Unge Akui Deg-degan

Baca juga: Malangnya Wanita Hamil Ini, Tewas Terkecik Rambutnya Sendiri saat Wawancara Kerja

Baca juga: Mompha Junior, Si Bocah yang Dijuluki Miliarder Termuda di Dunia, Punya Deretan Mobil Sport

Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:

  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Dea Anak Medan Raih Nilai CPNS Kejaksaan Tertinggi se-Indonesia, Sempat Gagal 2 Kali Ikuti ini

Baca juga: Bacaan Doa Selamat Dunia Akihrat dan Doa Sapu Jagat Lengkap dengan Bahasa Latin dan Artinya

Baca juga: Sesaat Sebelum Gempa Banten, Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Vulkanik Setinggi Lebih dari 1 KM

Baca juga: Luna Maya Diimingi Hadiah Uang Rp800 Ribu, Malah Kena Tipu Jutaan, Tak Berdaya Kini Uang Amblas

2. Aturan Baru Naik Kereta Api

Sementara mulai 3 Januari 2022, terdapat aturan baru naik kereta api yang berlaku di semua stasiun di Jawa dan Sumatera mulai 3 Januari 2022.

Syarat dan Ketentuan perjalanan KA antarkota

1. Setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan KA.

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan syarat didampingi orangtua.

3. Penumpang wajib sudah vaksin minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan menunjukkan data sudah vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.

4. Kewajiban menunjukkan bukti sudah vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun.

5. Bagi calon penumpang yang hasil tes PCR/Antigen dinyatakan positif/reaktif Cvodi-19, maka tiket dapat dibatalkan maksimal 3 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.

Baca juga: Ahmad Dhani Buka Restoran, Menu Makanan Benaran Dewa 19, Menu Estianti & Jamilah Banyak Dipesan

Baca juga: Terungkap Hubungan Anak Sukhdev Singh & Bunga Zainal, Terkuak Lewat Ucapan Ultah: Sabar - sabar Ya

Baca juga: Luna Maya Girang Ditawari Jadi Model Video Klip Lagu Ariel Noah, Terungkap Kriteria Pria Idaman Luna

Baca juga: Senyum Merekah Maria Vania saat Santai Berbusana Mini di Lapangan Golf, Bikin Pria Auto Gagal Fokus

Syarat dan ketentuan perjalanan KA lokal

1. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen.

2. Penumpang wajib sudah vaksin minimal dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan data sudah vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin, ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang di bawah 12 tahun.

3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan didampingi orangtua.

4. Kewajiban menunjukkan bukti sudah vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun.

Protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19

Selain itu, PT KAI juga memberikan informasi terkait protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Berikut rinciannya:

Prokes KA antarkota (jarak jauh dan menengah)

1. Peunmpang dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

4. Wajib mematuhi protokol kesehaatn 6M: Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama, menggunakann hand sanitizer.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan.

6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

7. Apabila surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR/Antigen penumpang negatif COvid-19 namun dalam perjalanan menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR serta isolasi mandiri, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Protokol kesehatan KA lokal/komuter/aglomerasi

1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

4. Wajib emamtuhi protokol kesehatan 6M: Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama, menggunakann hand sanitizer.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan.

6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

(*/ BangkaPos.com)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved