BPJS Kesehatan
Tampilan Baru Kelas BPJS Kesehatan Untuk Perawatan Pasien, Diterapkan Mulai 2023
Tidak sembarang rumah sakit bisa menerapkan standar baru kelas perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan ini.
Kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diujicobakan pada 2022.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan bahwa kebijakan kelas standar pada pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan diberlakukan setelah pengundangan Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2018.
“Diupayakan paling lambat semester 2 tahun 2022,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
Ia melanjutkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kelas rawat inap yang saat ini berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tanpa adanya kriteria baku akan berubah.
Perubahan tersebut yakni menjadi kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria untuk seluruh peserta JKN.
Berapa iuran peserta JKN?
Saat disinggung ada tidaknya perubahan iuran peserta JKN BPJS Kesehatan setelah penerapan rawat inap standar, Asih mengatakan masih dirumuskan.
“Iuran JKN masih dirumuskan dengan mempertimbangkan kelas rawat inap JKN,” ungkapnya.
Ia mengatakan, nantinya akan ada penyesuaian manfaat yang sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan berbagai faktor lainnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Anggota DJSN unsur tokoh/ahli Muttaqien.
Ia mengatakan bahwa terkait iuran yang nantinya diterapkan, saat ini masih dalam pembahasan.
“Masih dibahas di internal pemerintah dan BPJS Kesehatan,” ujar Muttaqien terpisah, Rabu (26/1/2022). ***