Intip Gaji PNS Golongan I Sampai IV Serta PPPK Tahun 2022, Honorer Siap-siap Dihapus

Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Alza Munzi
bangkapos.com
Foto ilustrasi gaji PNS dan PPPK 

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Gaji PNS

Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

-Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

-Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

-Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

-Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved