Berita Kriminalitas

Jika Terbukti Bersalah, Bendahara Dinkes Babel Terancam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Iwan Firginiawan telah ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
(Ist/Penkum Kejati Babel)
Iwan Virgiawan (47) saat ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (31/1/2022) sore 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Iwan Firginiawan telah ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Senin (31/1/2022) sore.

Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Bangka Belitung ini terjerat kasus hukum, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana APBD 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 1,2 miliar. 

Akibat perbuatan Iwan, menilap uang negara hingga miliaran rupiah, ia terancam diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Babel apabila terbukti bersalah.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti, mengatakan untuk ASN yang mengalami permasalahan hukum dan ditahan sebagaimana kasus Iwan Firginiawan maka berlaku ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014.

Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 88 ayat 1 huruf c bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 

"Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 276 ayat huruf c bahwa PNS diberhentikan sementara. Apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," jelas Susanti kepada Bangkapos.com, Sabtu (5/2/2022).

Oleh sebab itu, menurut Susanti, dengan telah di keluarkannya perintah penahanan kepada yang bersangkutan maka BKPSDMD Bangka Belitung, sedang menindaklanjuti administrasi penerbitan keputusan pemberhentian sementara.

"Hal ini berlaku sampai diterima keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di mana apabila yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tipikor. Maka, akan dilakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat. Sebaliknya apabila dalam keputusan pengadilan tersebut tidak terbukti maka hak hak dan status kepegawaian akan dipulihkan," jelasnya.

Ia menambahkan untuk gaji ASN sudah diatur oleh negara berkaitan besar kecilnya.

"Untuk gaji dan tunjangan seorang pegawai  tentunya mengikuti peraturan pemerintah gaji dan tunjangan yang berlaku. Ini tentunya sudah diatur oleh negara. Tentunya kecil dan besar ini relatif dan berkaitan dengan pribadi gaya hidup yang bersangkutan, apabila dengan gaya hidup yang sederhana dan rata-rata Insya Allah apa yang sudah diberikan pemerintah mencukupi," terang Susanti.

Susanti juga mengharapkan sebagai ASN harus menjalankan tugas dengan benar dan baik, sesuai peraturan.

"Disini integritas kita harus lurus, lakukan kewajiban dan jauhi larangan. Kemudian jaga gaya hidup, banyaklah bersyukur jangan ingin instan untuk memperoleh mendapatkan sesuatu yang berpotensi menjerumuskan ke arah yang melawan hukum," tegasnya.

Sementara, prilaku Iwan yang telah menyelewengkan uang negara hingga miliaran rupiah itu, juga tak disukai oleh Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman. Hal tersebut tercermin dari ucapan gubernur, saat diwancarai wartawan.

"Kalau itu sudah terang-terangan, itu sudah ditemukan Inspektorat pun kita yang menyerahkan ke aparat hukum," kata Gubernur Babel Erzaldi kepada Bangkapos.com, Jumat (4/2/2021) sore usai melantik calon pegawai negeri menjadi PNS lulusan Politeknik Keuangan Negara dan Politeknik Tranportasi Darat Indonesia di kantor gubernur.

Disinggung apakah gaji sebagai bendahara tidak cukup, sehingga pegawai harus menilap uang negara hingga miliaran rupiah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved