Berita Bangka

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka Ditargetkan Selesai Sebelum Akhir Oktober 2025

Sebanyak 2.835 tenaga honorer Kabupaten Bangka telah diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka, Achmad Riyadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Sebanyak 2.835 tenaga honorer Kabupaten Bangka telah diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebagian besar diantaranya sudah dinyatakan telah melengkapi berkas dan telah diterima serta mendapatkan persetujuan teknis (pertek) untuk penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Sementara, sekitar 200-an pelamar diketahui perlu melakukan perbaikan sejumlah berkas lantara adanya ketidaksesuaian data.

Meski demikian, Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka, Achmad Riyadi mengaku bahwa perihal pengangkatan PPPK paruh waktu Kabupaten Bangka ditargetkan selesai pada akhir bulan Oktober 2025.

“Kami kejar terus, harapan kami sebelum akhir bulan Oktober ini sudah selesai semua verifikasi. Karena setiap pertek keluar, tetap kami verifikasi lagi apakah sudah sesuai penempatannya,” jelas Riyadi, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa saat ini masing-masing calon PPPK paruh waktu itu bisa mengecek di aplikasi MOLA BKN (Monitoring Layanan BKN) untuk mengetahui status mereka.

“Disitu bisa dilihat statusnya seperti apa. Disitu ada pemberitahuan apakah pertek nya sudah keluar, SK nya sudah bisa cetak dan ada juga informasi terkait masa perbaikan,” ujarnya.

Kata Riyadi, sampai saat ini proses penerbitan NI PPPK tersebut masih terus berprogres melalui sistem yang ada.

Apalagi kata Riyadi, Kabupaten Bangka menjadi daerah kedua terbanyak di Bangka Belitung yang mengusulkan PPPK paruh waktu.

“Yang pertama itu dari Provinsi, yang kedua kita (Kabupaten Bangka-red) dan yang ketiga itu Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

Lanjut dia, dari BKB pun menargetkan agar urusan PPPK paruh waktu ini maksimal dapat diselesaikan pada akhir tahun 2025 seluruh daerah se-Indonesia.

“Paling tidak sebelum itu mereka (calon PPPK paruh waktu-red) sudah mendapatkan SK. Kami sudah konsultasi ke BKN, kalau pelantikan itu sifatnya tidak wajib, yang penting penyerahan SK,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved