BPJS Kesehatan
Fakta-fakta Iuran BPJS Kesehatan Turun dan Kelas Rawat Inap Berubah, Kapan Dimulai?
Pemerintah akan menghapus penerapan kelas 1,2 dan 3 untuk perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2023.
Persyaratan Ruang Rawat Inap KRIS JKN
Saat ini pemerintah bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan masih terus mempersiapkan segala hal terkait rencana pemberlakuan KRIS JKN.
Satu di antara persiapan yang tengah dilakukan adalah persiapan ruangan rawat inap pasien.
Ada 12 kriteria ruang tempat perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan dalam penerapan KRIS JKN.
Adapun kriteria tersebut yakni:
- Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
Ventilasi udara - Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan Tempat Tidur (TT)
- Tersedia nakes 1 buah per TT
- Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit - Kepadatan ruang rawat dan kualitas
- Tirai atau Partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori
- Kamar mandi di dalam ruangan inap
- Kamar mandi sesuai standar aksesbilita
- Outlet oksigen.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati memaparkan dalam Raker bersama Komisi IX bahwa, untuk pelaksanaan kebijakan KRIS JKN di tahun 2022 diantaranya, penyiapan peraturan pelaksana dan uji publik. Kemudian harmonisasi revisi peraturan pelaksana.
"Kami dengan Kemenkes dan BPJS mulai melakukan pemetaan dan melakukan rencana uji coba KRIS JKN. Rencana kami akan lihat dari data BPJS dan Kemenkes dari hasil self assessment apakah nanti dari provinsi atau berdasar mana RS yang sudah siap," jelas Iene Muliati dikutip dari Kontan.co.id pada Kamis 927/1/2022).
Menghindari Defisit
Dilansir Tribunnews.com, pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin akan melakukan monitoring layanan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.
Juga tentunya untuk menghindari adanya potensi fraud atau kecurangan.
"Kita akan secara tahunan melakukan pengendalian dan monitoring terhadap layanan yang ekstensif dan berpotensi fraud."
"Hal ini bertujuan agar bisa melakukan efisiensi sehingga dananya kita bisa alokasikan untuk hal-hal lain dan mencegah BPJS untuk menjadi defisit," ucap Budi, Selasa (25/1/2022).
Seperti halnya dapat dialihkan ke puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Sebagian ada yang dapat dilakukan di FKTP dikarenakan fungsinya Puskesmas kan sebenarnya adalah untuk skrining dan tindakan-tindakan yang sifatnya lebih preventif dan promotif."
"Hal ini dilakukan agar dana dari BPJS bisa kita alokasikan untuk benar-benar yang membutuhkan layanan BPJS," jelas Budi.