BPJS Kesehatan

Fakta-fakta Iuran BPJS Kesehatan Turun dan Kelas Rawat Inap Berubah, Kapan Dimulai?

Pemerintah akan menghapus penerapan kelas 1,2 dan 3 untuk perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2023.

Editor: fitriadi
Dokumentasi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan 

2 Kelompok Peserta BPJS Kesehatan

Adapun kelompok kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Melansir laman resmi JKN Kemenkes, PBI JK adalah peserta BPJS Kesehatan yang dikelompokkan menjadi fakir miskin dan orang tidak mampu. Berikut penjelasannya:

1. Fakir miskin

Orang yang sama sekali tidak punya sumber mata pencaharian, atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

2. Orang tidak mampu

Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, namun hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, atau tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Sementara itu, kelompok bukan PBI jaminan kesehatan adalah peserta BPJS Kesehatan yang dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya, mencakup:

a. PNS
b. Anggota TNI/Polri
c. Pejabat negara
d. Pegawai pemerintah non pegawai negeri
e. Pegawai swasta
f. Pekerja di luar poin a-e yang menerima upah

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya, mencakup:

a. Pekerja di luar hubungan kerja
b. Pekerja mandiri

3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya, mencakup:

a. Investor
b. Pemberi kerja
c. Penerima pension
d. Veteran
e. Perintis kemerdekaan
f. Bukan pekerja di luar poin a-e yang mampu membayar iuran

Adapun iuran bagi peserta PBI JK dibayar oleh pemerintah. Sementara iuran bagi peserta bukan PBI dibayarkan pemberi kerja sesuai ketentuan, atau dibayarkan peserta sesuai besaran pada masing-masing kelas BPJS Kesehatan yang dipilih.

Dapatkan artikel menarik lainnya di Google News Bangka Pos, klik: Bangkapos.com

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Kompas TV)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved