Pak Kades Selingkuh dengan Bu Guru Istri Teman Kantornya, Lagi Mesra di Kamar Lalu Diarak Warga
Pak Kades Selingkuh dengan Bu Guru Istri Teman Kantornya, Lagi Mesra di Kamar Lalu Diarak Warga
Ketika kami datang keduanya sudah dibawa ke balai desa. Kami mencoba memediasi warga agar tidak terjadi keributan," kata Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, pada Sabtu (5/2/2022).
"Kemudian sekitar jam 3 keduanya kita bawa ke polsek. Untuk mengetahui lebih jelas kejadian pada malam tersebut," jelasnya.
Aos mengatakan saat setelah keduanya dibawa ke Polsek Katibung, keluarga dari kedua belah pihak sudah mendatangi Polsek Katibung.
"Setelah keduanya berada di polsek, barulah kami menghubungi pihak keluarga mereka masing-masing. Tak lama kemudian keluarga dari kedua belah pihak datang, dan berunding," jelasnya.
"Lalu ditemuilah kata sepakat keduanya akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Tidak akan saling tuntut di kemudian hari. Dan keduanya telah kita kembalikan kepihak keluarga masing-masing," pungkasnya.
Diarak Warga
Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Way Sulan Lampung Selatan digerebek warganya sendiri karena diduga sedang melakukan perselingkuhan dengan istri sekdesnya.
Camat Way Sulan, Munir membenarkan peristiwa pengerebekan yang dilakukan warga kepada salah satu oknum Kades di kediaman Sekdes.
"Iya dua hari lalu, tepatnya kamis (3/2/2022) malam. Warga berbondong-bondong mendatangi rumah Sekdes karena diduga ada perselingkungan antara kades dengan istrinya Sekdes.
Ternyata benar. Lalu keduanya dibawa ke balai desa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Munir, pada Sabtu (5/2/2022).
"Keduanya sempat diamankan di Polsek Katibung sebelum akhirnya dipulangkan, dan keduanya sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan," jelasnya.
Munir mengatakan pihaknya sudah melakukan musyawarah bersama aparatur desa dan sudah ditemukan kesepakatan kesepakatan bersama.
"Saat setelah kejadian kami lakukan musyawarah dan sudah ditemukan kesepakatan dan pernyataan dari yang bersangkutan secara tertulis.
Yang bersangkutan N (Oknum Kades) diminta mundur dari jabatannya. Dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.