Ramadan 2022
Ramadan Tak Sampai 2 Bulan Lagi, Segera Bayar Utang Puasa dengan Puasa Qadha atau Bayar Fidyah
Umat Islam yang masih punya utang puasa Ramadhan, wajib hukumnya mengganti puasanya dengan puasa qadha atau membayar fidyah.
Penulis: fitriadi | Editor: fitriadi
Satu sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan).
Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.
Oleh sebab itu, besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Baca juga: Insya Allah Husnul Khotimah Jika 10 Tanda-tanda Ini Terjadi Pada Orang Meninggal
Berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah dengan menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukan yang dianggap lemah.
Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para penyelidik hadits) sebagai hadits dha'if.
Sedangkan yang menggunakan dasar qiyas (analogi) pun, dianggap lemah lantaran bertentangan dengan nash hadits.
Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Sementara dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa.
Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).
Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi.
Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.
Untuk Jakarta dan sekitarnya saat ini , misalnya, sekitar 25 ribu rupiah untuk satu menu standar.
Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah 25 ribu.
Bolehkah Fidyah dengan Uang?
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang jika orang miskin tersebut sudah cukup memiliki bahan makanan.
Baca juga: Hati Gelisah, Coba Amalkan Zikir Hasbunallah Wanikmal Wakil
Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.
Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat.
Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.
Niat membayar fidyah
Dihimpun dari sumber lain, membayar fidyah juga ada niat khususnya.
Berikut bacaan niatnya:
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
Dapatkan artikel menarik lainnya, klik Google News Bangka Pos
( Bangkapos.com / Fitriadi )