Berita Kriminalitas
Selfi Jadi Saksi Kasus Narkoba Sang Pacar, Sempat Video Call dari Malam Hingga Pagi
Kuasa Hukum terdakwa Dea Fitrayansyah alias Dea, menghadirkan saksi a de charge (saksi meringankan), dalam sidang lanjutan perkara narkotika.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kuasa Hukum terdakwa Dea Fitrayansyah alias Dea, menghadirkan saksi a de charge (saksi meringankan), dalam sidang lanjutan perkara narkotika.
Selasa (8/2/2022) siang, Selfi yang tak lain merupakan pacar Dea dihadirkan di muka persidangan
Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang.
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Yunizar Kilat Daya, didampingi dua Hakim anggota. Dihadiri JPU Habiba Hanum dan kuasa hukum terdakwa.
Dihadapan majelis Hakim, Selfi menyebut dia tahu sang pacar ditangkap polisi, melalui sambungan telpon.
Kala itu, Selfi bermaksud menanyakan kabar serta keberadaan sang pacar.
"Tahunya Dea ditangkap, dari polisi waktu itu saya telepon Dea, cuma waktu itu ternyata yang mengangkat polisi, katanya Dea ditangkap karena kasus narkoba," kata Selfi.
Baca juga: BREAKING NEWS Laka Lantas di Jalan Raya Koba, Motor Hancur Parah, Korban Kritis Tak Sadarkan Diri
Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik, PTM di Pangkalpinang Bakal Dievaluasi, Ini Alasannya
Selfi, menyebut dirinya tak tahu-menahu soal keterlibatan sang pacar dalam penyalahgunaan narkoba.
Terlebih kata Selfi, hampir setiap saat dirinya selalu berkomunikasi dengan Dea melalui Video Call (VC).
Sehari sebelum penangkapan pun, Selfi sempat VC dengan Dea dimulai dari tengah malem hingga pagi hari.
"Hampir setiap hari, mulai pagi, siang dan malam, saya selalu video call dengan Dea. Bahkan sehari sebelum penangkapan saya video call dari jam sebelas malem sampai pagi," bebernya.
Sementara dalam surat dakwaan, Dea, ditangkap anggota Polres Pangkalpinang yang tengah menggelar patroli rutin, di Jalan Solihin GP RT. 005 RW. 002 kelurahan Melintang kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang 23 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Sebanyak 41 Sampel Probable Omicron Ditemukan di Bangka Belitung, Ini Upaya yang Harus Dilakukan
Dari sepeda motor yang dikendarai pelaku, polisi menemukan barang bukti 26 bungkus pelastik bening yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis pil Extacy , 1 botol krantindeng, 3 bal pelastik strip, 1 bungkus kertas pelastik, 1 pelastik strip besar, 1 handphone Realmi , 1 handphone merk Samsung yang menurut pengakuan terdakwa milik Dwiki alias Faris.
Hakim Nilai Saksi Tidak Enjoy, Selfi Nervous Pak
Ketua Majelis Hakim, Yunizar Kilat Daya, Selfi memiliki beban saat menjadi saksi di muka persidangan.
Mengetahui gelagat tersebut, pria yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang itu, memberi kesempatan kepada saksi untuk menenangkan diri terlebih dahulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220208-pn1.jpg)