Nekat Habiskan Malam Pertama 2 Hari Nonsetop, Wanita Pengantin Baru Tewas dan Suami Ditangkap

Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran agar pasangan yang baru menikah mengatur ritme bercinta.

Editor: Alza Munzi
net via Tribun Bali
Foto ilustrasi pasangan suami istri 

BANGKAPOS.COM -- Nekat melakukan hubungan biologis selama dua hari berturut-turut, nasib pengantin wanita ini tragis.

Dia merenggang nyawa karena terlalu berlebihan saat bermesraan dengan suaminya.

Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran agar pasangan yang baru menikah mengatur ritme bercinta.

Jangan sampai kejadian memilukan seperti wanita pengantin baru ini terulang lagi.

Dikutip sosok.id, durasi sangat ekstrim ini membahayakan nyawa sang pengantin pada malam pertama menikah.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan dokter memeriksa kondisi fisiknya.

Dokter terkejut menemukan benda asing di bagian alat vital korban.

Pria pengantin baru ini diringkus pihak kepolisian atas kejadian tersebut.

Meski dia telah menegaskan bahwa ritual mematikan itu dilakukan atas kesepakatan bersama.

Dilansir media Jerman Antenae 1, peristiwa ini dialami oleh Ralph Jankus (52) dam Christel (49) di Krefald, Jerman.

Baca juga: Pengantin Wanita Syok, Alami Malam Pertama Mengerikan, Dipaksa Suami Hubungan Intim dengan Pria Lain

Ralph kemudian diadili pada Rabu (19/6/2019) silam, sebab istrinya Christel meninggal dunia akibat maraton bercinta.

Dalam 48 jam tersebut, terdapat waktu 5 jam ketika keduanya sama sekali tak berhenti melakukan hubungan intim.

Tetapi mengerikannya, dokter menemukan adanya benda tajam di alat vital pengantin wanita.

Benda itu adalah kait berduri, yang mencabik-cabik organ intim pengantin wanita dan membuatnya menderita usus berlubang.

Baca juga: Masih Ingat Artis Sinetron Lawas Ini, Terjun ke Dunia Bisnis Travel hingga Kini Punya 4 Kapal Mewah

Kait itu menyebabkan cedera parah ketika akan dilepas saat prosesi bercinta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved