Berita Bangka Selatan
Aniaya Keponakan, Oknum ASN Basel Terancam Pecat, Kepala BKPSDM: Ada Proses yang Akan Dilalui
Ia mengatakan, pemberhentian tidak hormat tersebut akan melalui tahapan yang sudah ditetapkan Peraturan Presiden (PP) dan sudah melakukan tindakan
Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akan memberhentikan tidak hormat NV (40), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menganiaya keponakannya yang baru berusia 11 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Basel Supriyanto, saat dikonfirmasi Kamis (10/2/2022).
Ia mengatakan, pemberhentian tidak hormat tersebut akan melalui tahapan yang sudah ditetapkan Peraturan Presiden (PP) dan sudah melakukan tindakan lanjutan dari Aparat Penegakan Hukum (APH).
"Akan diberhentikan apabila dari aparat penegak hukum sudah menetapkan sebagai terdakwa dan sudah dijatuhkan dengan putusan pengadilan, sudah inkrah tentu konsekuensinya begitu," kata Supriyanto.
Menurutnya tindakan pemberhentian itu sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. kalau memang benar akan dilanjutkan tahap satu, dua dan tahapan akhirnya.
Lanjutnya, sampai ke ranah APH dengan dasar sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah inkrah pastinya ada tindakan pemberhentian tidak hormat terhadap yang bersangkutan.
"Namun, untuk laporan mengenai ASN yang menganiaya keponakannya tersebut belum sampai kepada kami dari APH. Tentu kalau sudah proses APH dan dilimpahkan ke kami dan akan kami lakukan," ungkapnya.
Banyak proses yang akan dilalui, seperti apakah yang bersangkutan melakukannya tindakan tersebut pada saat jam kerja atau tidak dan mungkin ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Dengan kejadian ia mengimbau kepada ASN harus menjaga citra ASN, karena pada prinsipnya sekarang ASN melayani bukan dilayani.
Ia juga berharap ke depannya, kalau ada kejadian seperti itu segera dikomunikasikan. Apalagi kejadian itu saat jam kerja ASN tentunya ada pengawasan melekat (Waskat) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria mengatakan penyebab NV (40) menganiaya Bunga (11) bukan nama sebenarnya, lantaran kesal dengan kenakalan anak tersebut.
"Diduga pelaku ini kesal dengan kenakalan Bunga yang masih berusia 11 tahun, bermaksud ingin membimbing korban. Namun, tindakan yang dilakukan sudah mengarah kekerasan anak atau penganiayaan," kata AKP Chandra Satria, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (25/1/2022).
Katanya, saat ini diduga pelaku sudah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan lantaran perbuatan yang dilakukan olehnya.
Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan NV (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (25/1/2022).
Perempuan asal Kecamatan Toboali ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak berumur 11 tahun di Kecamatan Toboali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220125-pelaku-penganiaya.jpg)