Cara dan Hukum Mengurus Seorang Transgender Ketika Meninggal Dunia Menurut Islam, ini Kata MUI

Seorang transgender ketika meninggal dunia, maka pengurusan jenazah saat meninggal dikembalikan pada status awal...

ist
Ilustrasi jenazah 

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini hukum mengurus jenazah transgender menurut Islam.

Seperti diketahui, mengurus dan merawat jenazah orang yang meninggal adalah suatu hal yang diwajibkan dalam Islam.

Seperti dikutip dari laman Kemenag, orang yang meninggal mempunyai empat hak, yakni hak untuk dimandikan, dikafani, dilayati, dan dikuburkan.

Empat hal tersebut hukumnya adalah Fardhu Kifayah bagi orang yang masih hidup.

Kewajiban terhadap umat Islam yang mana bila telah dilakukan beberapa orang maka gugur kewajiban individu untuk melakukan kewajiban ini.

Baca juga: Pengantin Wanita Syok, Alami Malam Pertama Mengerikan, Dipaksa Suami Hubungan Intim dengan Pria Lain

Baca juga: Sikap Istri Baru Enji Baskoro Setelah Lama Bungkam, Beda dengan Ayu Ting Ting Ketika Hadapi Haters

Baca juga: Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2022 Cair di Bulan Ini, Dirjen Anggaran Kemenkeu Bocorkan Besarannya

Baca juga: Kisah Cinta Nur Afilah yang Diperlakukan Bak Putri Raja Usai Dinikahi Pria Afrika, Kini Makin Modis

Jenazah perempuan maka yang merawat adalah juga dari kaum perempuan.

Hukum Mengurus Jenazah Transgender Menurut Islam, Siapa yang Memandikan dan Mengkafani? (ilustrasi - al azhar memorial garden)
Hukum Mengurus Jenazah Transgender Menurut Islam, Siapa yang Memandikan dan Mengkafani? (ilustrasi - al azhar memorial garden) (al azhar memorial garden)

Sementara, untuk jenazah laki-laki, yang merawatnya adalah juga dari kaum laki-laki.

Lantas bagaimana jika jenazah tersebut adalah seorang transgender?

Seorang transgender ketika meninggal dunia, maka pengurusan jenazah saat meninggal dikembalikan pada status awal ketika dilahirkan.

“Bagaimana memandikannya, mengkafaninya, mensholatinya, maka dikembalikan kepada status awal ketika dilahirkan," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mifahul Huda, dilansir laman MUI.

"Itu kalau yang transgender yang mengubah alat kelaminya. Maka dikembalikan kepada asal penciptaanya, yaitu apakah dia laki-laki atau perempuan,” jelasnya.

Dengan demikian, seorang trangender yang jenis kelaminnya dari lahir adalah laki-laki, maka yang mengurus jenazahnya adalah dari kaum laki-laki, pun sebaliknya juga demikian.

Baca juga: Liana Juanita Ngaku Bahagia Bertemu Marc Marquez Langsung di Dekatnya, Videonya Kini Viral

Baca juga: Tak Disangka, Ternyata Indonesia Punya Tanaman Penghasil Emas, Bahkan Bisa Dijumpai di Rumah

Baca juga: Inilah Kecanggihan Jet Tempur Rafale dan Kapal Selam Scorpene yang Resmi Diborong Prabowo

Baca juga: Puan Maharani Curhat Ada Gubernur yang Tak Sambut Kedatangannya, Kayak Males-malesan, Bikin Kesel

Hukum Mengganti Jenis Kelamin

Perlu diketahui, dalam Islam hukum mengubah jenis kelamin adalah sesuatu yang haram.

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah ()

Tidak dibenarkan seseorang melakukan operasi kelamin untuk menjadi transgender dan ini hukumnya sangat dilaknat menurut ajaran agama Islam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved