Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Simak Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun

Editor: Evan Saputra
ist/dok. BPJAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) 

Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved