Ada 4 Komponen Pemotongan Gaji yang Mengalir ke BPJS Ketenagakerjaan, Ada yang Baru Cair di Usia 56
4 Komponen Pemotong Gaji Pekerja yang Mengalir ke BPJS Ketenagakerjaan
BANGKAPOS.COM - Keputusan pemerintah terkait Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun ternyata pernah menuai protes.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa jaminan hari tua atau JHT baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Padahal sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Jika ditilik ke belakang, upaya pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menahan dana JHT milik pekerja hingga usia pensiun sebenarnya pernah dilakukan pada Juli tahun 2015 silam alias di periode pertamanya.
Namun setelah mendapat protes sengit, pemerintah kemudian merevisi aturan tersebut dua bulan kemudian.
Gagal di 2015, pemerintah kembali membuat aturan yang sama, di mana JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair di usia 56 tahun.
Selama ini, gaji pekerja harus dipotong untuk berbagai keperluan.
Ini membuat uang gaji yang dibawa pulang tidak utuh lantaran sudah dikutip perusahaan untuk berbagai iuran wajib yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu komponen yang cukup banyak memotong gaji karyawan adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran lainnya yang memotong gaji antara lain BPJS Kesehatan, pajak PPh 21, hingga yang terbaru Tapera.
Daftar potongan BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 ini.
Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.
Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211125-ilustrasi-bantuan-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)