Puan Maharani Komentari Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata UU SJSN Dibuat di Era Megawati
Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali..
BANGKAPOS.COM -- Ketua DPR RI Puan Maharani bereaksi terkait kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pekerja di usia 56 tahun.
Diketahui Puan Maharani meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Antara, Rabu (16/2/2022).
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengkritisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya wajar bila Permenaker itu mendapat banyak penolakan.
Baca juga: Lihat Aura Kasih Pakai Outfit Ketat, Memancing Komentar Netizen yang Langsung Riuh
Baca juga: Pose Luna Maya Berlumuran Lumpur, Masih Aja Dibilang Cantik, Cantik Tanpa Editan dan Filter
Baca juga: Penampilan Muzdalifah Kenakan Rok Mini Bikin Pangling, Pantes Fadel Islami Klepek-klepek
Baca juga: Tante Ernie saat Pose Duduk Manja di Atas Karang Bening Banget, Pakai One Set Minim Bikin Heboh
Banyak penolakan lantaran permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT.

Lewat beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).
"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," kata Puan Maharani, dilansir dari Kompas.com.
Ia menilai permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.
Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.
"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," katanya menandaskan.
Meski para pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup.
Puan menilai JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.
Baca juga: Sosok Livy Renata, Trending Gegara Ngaku Kerja Diantar Sopir, Intip Biodata, BA Alter Ego yang Tajir
Baca juga: Amalan ini Bisa Menghapus Dosa Berbuat Zina Menurut Ustaz Abdul Somad
Baca juga: China Kini Sukses Kembangkan Pesawat Pengebom Rahasia JH-XX, Wilayah Ini Bisa Terancam Dihancurkan
Baca juga: Potret Dianna Dee Berkostum Suster yang Bikin Gemetar, Caption Mau Disuntik Bikin Ramai
"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," ujarnya.
Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.