Berita Kriminal
Kafe dan THM di Toboali Dirazia, Petugas Curiga Pengelola Edarkan Minuman Keras
Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) dirazia petugas. Razia digelar oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan
Penulis: Yuranda |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) dirazia petugas. Razia digelar oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Operasi dilakukan khusus tempat-tempat yang dicurigai menjual minuman keras (Miras).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masayarakat Satpol PP Basel, Ahmad Nahwawi, Kamis (17/2/2022) mengatakan, pemeriksaan tempat izin usaha dan penyalahgunaan Miras itu tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan serta penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.
"Hasil pemeriksaan di tempat usaha itu tidak ditemukan Miras dengan kadar tinggi. Mereka menjual miras kadar rendah dan kedua tempat usaha tersebut telah mengantongi izin usaha yang resmi," kata Ahmad, Kamis (17/2/2022).
Sementara itu, Ahmad menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi pengelola usaha yang tidak memiliki surat izin usaha dan menjual minuman keras (miras) dengan kadar tinggi.
"Pemeriksaan ini akan terus kita lakukan dalam satu bulan sekali. Operasi kali ini kami hanya memberikan himbauan terlebih kepada pengelola tempat usaha tersebut," ujarnya
Ia mengingatkan, apabila pelaku usaha tidak menghiraukan imbauan ini akan pihaknya akan memberikan sanksi dan penyegelan tempat usaha tersebut.
Kata dia, operasi ini dilakukan agar menciptakan wilayah yang kondusif, serta perlindungan masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan ketertiban umum.
"Kepada pengelola tempat usaha yang belum memiliki surat izin usaha untuk segera melengkapinya. Hal tersebut guna mewujudkan wilayah yang kondusif di Basel," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)