Apa Itu JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Ditawarkan Menteri Kemnaker Saat Kisruh JHT BPJSK

JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubunga

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
kolase kompas
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

BANGKAPOS.COM -- Saat ketentuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan menuai kisruh, Pemerintah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK. Apa maksudnya JKP.

Menteri Ketenagakerjaan, @idafauziyahnu kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (17/2/2022) di Jakarta.

Dialog tersebut dihadiri Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya, Arif Minardi.

Dalam pengantarnya, Menaker mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022. Pasalnya, Menaker ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan Permenaker 2/2022.

"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," ucap Menaker.

Menaker kemudian menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

Baca juga: Tante Ernie saat Pose Duduk Manja di Atas Karang Bening Banget, Pakai One Set Minim Bikin Heboh

Baca juga: Makan Malam Sambil Bahas Kerjaan, Ayu Azhari Kaget Diajak Vicky Prasetyo Nikah Siri

Baca juga: Bagaimana Respons Presiden Jokowi Usai Petisi Tolak IKN Kantongi 32 Ribu Tanda Tangan

Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Menaker.

Menurutnya, Permenaker 2/2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu segitu, ia ingin agar program JKP berjalan efektif.

Apa Itu JKP?

JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja. Yuk, lihat semua manfaatnya!

Uang tunai

Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved